FaktualNews.co

Terkuak, Vanessa Angel Berkali-kali Terima ‘Order’ dari Mucikari

Hukum     Dibaca : 1305 kali Penulis:
Terkuak, Vanessa Angel Berkali-kali Terima ‘Order’ dari Mucikari
FaktualNews.co/Istimewa/
Vanessa Angel. (Istimewa)

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi artis yang melibatkan artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila. Terkuak, Vanessa sudah berkali-kali menerima order dari mucikarinya itu.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Dari hasil penyidikan pihaknya, artis FTV Vanessa Angel ternyata sudah lama terlibat prostitusi.

“Dari data jejak digital yang kami dapatkan, VA (Vanessa Angel) sudah beberapa kali mendapat order dari mucikari S ini,” kata Yusep, Kamis (10/1/2019).

Data tersebut, lanjut Yusep, didapatkan penyidik setelah melakukan pengecekan data digital handphone milik dua mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu juga dikuatkan dengan transaksi keuangan yang dilakukan Vanessa Angel dan sang mucikari.

“Dari transaksi rekening VA (Vanessa Angel) ditemukan 15 kali menerima transfer dari mucikari S dan 8 kali melakukan transfer ke mucikari S. It dalam kurun waktu periode 1 Januari 2017 sampai 5 Januari 2019,” jelasnya.

Dengan demikian, bantahan Vanessa Angel tak terlibat praktik prostitusi itu kian terbantahkan. Sebab, polisi sudah mengantongi berbagai bukti yang menguatkan adanya keterlibatan artis 27 tahun itu dalam bisnis esek-esek ini.

Artis FTV, Vanessa Angel ditangkap penyidik Polda Jatim. Ia diamankan lantaran terlibat praktik prostitusi online. Vanessa Angel ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria lain di dalam kamar hotel, Sabtu (5/1/2019) siang.

Selain Vanessa Angel, polisi juga mengamankan foto model majalah dewasa Avriellia Shaqqila. Keduanya lantas dibawa ke Mapolda Jatim. Dari penangkapan itu diketahui, keduanya terlibat bisnis esek-esek. Untuk sekali kencan, Vanessa Angel mematok tarif Rp 80 juta. Sedangkan Avriellia Shaqqila sebesar Rp 25 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin