MOJOKERTO, FaktualNews.co – Mobil patwal Polresta Mojokerto ditabrak truk saat melakukan pengawalan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menuju ke Pengadilan Negeri di Jalan Majapahit simpang Kartini, Kota Mojokerto, Kamis (10/1/2019).
Kejadian tersebut sekira pukul 10.30 Wib. Di dalam video rekaman CCTV yang ada di perempatan Jalan Majapahit Kota Mojokerto, menujukan mobil patwal patroli milik Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota bernopol 1002/61 melakukan pengawalan dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di Jalan Majapahit simpang Kartini, melaju kendaraan truk bernopol W 8123 UC yang dikemudikan warga Cerme, Gresik ke arah timur. Diduga karena sopir tidak melihat mobil rombongan pengawalan tahanan, maka truk menabrak samping kanan mobil patwal Sabhara.
Setelah kejadian nampak anggota Sabhara yang mengendarai sepeda motor, langsung meminta sopir truk untuk turun, dengan mengacungkan tangannya.
Menurut keterangan Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono, mobil patwal Sabhara yang mengawal tahanan dari Lapas menuju ke PN sudah melaksanakan tugas sesuai Standard Operating Procedure (SOP), yakni pengawalan membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator.
“Dari pemeriksaan saksi, bahwa pengawalan tahanan yang dilakukan Polresta Mojokerto sudah sesuai dengan SOP. Kecelakaan ini diakibatkan kelengahan atau ketidak tahuan sopir truk tentang prioritas hak penggunaan jalan, yang sudah di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya, Kamis (10/1/2019).
Di dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
“Tidak ada korban luka, hanya anggota sedikit syok. Saat ini sudah ditangani Unit Laka Satlantas Polresta Mojokerto,” ungkap Sigit Dany Setiyono.
Ditegaskan Kapolresta, kejadian kecelakaan truk yang menabrak mobil patwal tahanan bisa menjadi pembelajaran masyarakat faham betur, agar mengutamakan proritas pengguna jalan.
“Kita lihat banyak pengguna jalan saat petugas menyalahkan rotator atau sirine masih banyak yang belum mengalah. Bukan hanya polisi saja, ambulan juga pemadam kebakaran harus mendapat prioritas,” imbuhnya.
Saat ini, kecelakaan lalulintas tersebut tengah dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota.