JEMBER, FaktualNews.co – Pelaku pencurian motor (curanmor), Salim Iklim Bawahi (47), warga Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, terpaksa ditembak polisi karena melarikan diri serta melawan petugas saat akan ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu motor Supra fit warna hitam nopol DK 4345 FT.
Pelaku diketahui juga sebagai residivis, karena sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus yang sama.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, dengan cara merusak kunci kendaraan.
“Menjebol menggunakan kunci T. Kemudian untuk menjalankan motornya, menggunakan kunci lain yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya,” ujar Kusworo, Jumat (11/1/2019).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang curanmor dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Pencurian kendaraan bermotor di Jember ini bermula saat polisi sedang melakukan aksinya di Area Persawahan, Dusun Kebonsari, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat Resmob Kota 1 Polres Jember sedang melakukan patroli melewati area persawahan. Sesampai dilokasi, diketahui pelaku sedang melakukan aksinya, dan saat itu motor Honda Supra Fit berplat DK 4345 FT milik Suratinem yang menjadi sasarannya.
Dirasa saat itu korban lengah karena pergi ke tengah sawah, pelaku pun nekat mencuri motor dengan merusak menggunakan kunci T. Namun karena kepergok polisi, pelaku yang seorang residivis ini nekat ingin melarikan diri dan melakukan perlawanan bermaksud melukai petugas.
Akhirnya dengan terpaksa polisi melakukan tindakan tegas terukur, melukai kaki pelaku.