FaktualNews.co

Menyikapi Kecelakaan Mobil Patwal Polisi dengan Truk di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 2401 kali Penulis:
Menyikapi Kecelakaan Mobil Patwal Polisi dengan Truk di Mojokerto
truk vs mobil patwal polisi mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kamis (10/1/2019) mobil patwal Polresta Mojokerto ditabrak truk di simpang empat Kartini Jalan Majapahit Kota Mojokerto saat melakukan pengawalan tahanan menuju ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Polisi pun menyebut jika dari hasil sidang nanti menunjukkan, adanya unsur kesengajaan dan mengakibatkan fatal, Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir truk terancam dicabut. Namun, pernyataan polisi ini mematik reaksi dari berbagai kalangan.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono, menegaskan dalam insiden tersebut pihak kepolisian tidak dalam peristiwa itu. Sebab, polisi sudah melakukan pengawalan sesuai dengan SOP yang berlaku. “Artinya, setiap kali penguna jalan mendengar adanya retator, bukan hanya kepolisian, namun semuanya seperti, pemadam kebakaran, ambulan, mobil laka lantas masyarakat harus memberikan jalan dan mendahulukan,” ungkap Sigit.

APN Nilai Pengawalan Polisi Tak Sesuai Prosedur

Namun, hal berbeda diungkapkan pendiri Asosiasi Pengemudi Nasional (APN), Agus Yuda. Kecelakaan yang melibatkan truk dengan mobil patwal Sabhara Polresta Mojokerto, merupakan kesalahan pihak Kepolisian. Sebab petugas dianggap melakukan pengawalan mobil tahanan tidak sesuai prosedur.

“Seharusnya pengawal yang mengendarai roda dua (Voorijder) berada paling depan untuk menghentikan kendaraan lain di persimpangan. Tapi kejadian ini anggota Sabhara yang mengendarai roda dua ada dibelakang mobil tahanan, bukan di depan mobil patwal,” tegasnya.

Sehingga truk yang melaju dari arah barat (Jalan Kartini) menabrak mobil patwal yang melaju dari arah utara (dari arah alun-alun Kota Mojokerto). Terlebih lagi saat itu lampu traffic light dari barat ke timur menyala hijau, sehingga truk melaju. “Di depan truk juga ada sepeda motor yang melaju karena lampu hijau, di persimpangan Kartini juga tertutup bangunan sehingga sopir tidak bisa melihat. Atau bisa saja rotator, sirine tidak berbunyi,” tambah Agus, Jumat (11/1/2019).

Minim Sosialisasi UU, Sirine Polisi Jadi Pertanyaan

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Mojokerto, Adam Faisal, punya pandangan berbeda terkait kecelakaan mobil patwal Polresta Mojokerto ditabrak truk di Jalan Majapahit. Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak mengerti prioritas hak penggunaan jalan, yang sudah di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Banyak masyarakat (pengendara) yang tidak mengetahui tentang aturan mendahulukan atau prioritas kendaraan,” tuturnya.

“Penting, setelah kejadian ini pihak kepolisian harus gencar melakukan sosialisasi, edukasi kepada pemakai jalan terkait undang undang lalu lintas yang menerangkan tentang pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Sebab masyarakat masih banyak yang kurang faham masalah aturan ini,” tambahnya usai melihat video rekaman CCTV yang diperlihatkan FaktualNews.co, Jumat (11/1/2019).

Kata Adam, untuk masalah benar atau salah, seharusnya bila pada saat sang sopir truk mendengar adanya sirine atau rotator segarnya segera berhenti. “Mungkin pada saat itu, lampunya hijau ditambah supir sedang tergesa-gesa, apalagi di simpang empat tak sebegitu terlihat laju kendaraan mobil patroli petugas sopir akhirnya terjadi tabrakan,” urainya.

Namun lanjut Adam, yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini, apakah sirine atau rotator dari mobil patroli itu menyalah atau tidak, ini yang menjadi permasalahan. “Itu yang jadi pertanyaannya sekarang,” pungkasnya.

Persimpangan Tertutup Bangunan

Sementara salah seorang mahasiswa Universitas Majapahit Mojokerto, Moch Harum Sutejo, mengungkapkan dalam hal ini dirinya tidak bisa menyalahkan satu pihak.

Hanya saja, yang perlu diperhatikan dalam kecelakaan ini pengemudi truk berjalan sesuai rambu lalu lintas, pihak kepolisian pun tidak dapat disalahkan karena memiliki hak prioritas dalam keadaan tersebut.

Menurutnya, mungkin yang menjadi perhatian utama adalah, keadaan lokasi jalan yang cenderung membuat jarak pandang pengguna jalan terbatas untuk mengamati kiri atau kanan jalan, sehingga ketika ada kendaraan yang memiliki prioritas di jalan melewati persimpangan tersebut (arah sebaliknya) tidak bisa melihat dari kejauhan.

“Dari sini semestinya pemerintah kota atau pihak terkait harusnya memberikan perhatian serius, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap tiap-tiap pengguna jalan. Jarak pandang terhalang bangunan-bangunan besar,” tandas Harun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul