FaktualNews.co

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Hoaks Perampokan BCA Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 1101 kali Penulis:
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Hoaks Perampokan BCA Pasuruan
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Polres Pasuruan yang merilis diamankannya 4 pelaku beserta barang bukti handphone yang digunakan penyebaran berita hoax BCA Pandaan dirampok.

PASURUAN, FaktualNews.co – Empat orang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial (medsos) terkait perampokan kantor cabang Bank BCA Jogosari Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diamankan tim Resmob Polres setempat.

Keempat pelaku penyebar hoaks perampokan BCA Pandaan Pasuruan yang diamankan. Yakni, Moh Didik Supriyanto (29), asal Kelurahan Kalianyar Bangil, Eko Prsetyo (29), warga Kelurahan Pogar, Abdul Makruf (42), asal Dusun Bangle, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, dan Abdul Rosid (36), warga Dusun Lembena, Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

“Mereka kami amankan beserta barang buktinya yakni handphone milik para pelakunya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara, Jumat (11/1/2019).

Dari barang bukti yang berhasil disita yakni 1 handphone Advan S5e milik Moh Didik Supriyanto, 1 HP Oppo a37 milik Eko Praseryo, 1 HP Oppo F1s milik Abdul Makruf dan 1 buah HP samsung galaxy J2 prime milik Abdul Rosid.

Menurut Dewa, keempat pelaku penyebar hoaks perampokan BCA Pandaan Pasuruan, punya peran sendiri-sendiri mulai pembuatan kalimat adanya kaca pecah hingga upload ke medsos.

Dari pengakuan tersangka Moh Didik Supriyanto berita hoaks terjadi pecah kaca pintu kantor BCA Pandaan pada 9 Januari 2019 pukul 18.00 WIB tersebut ia kirimkan ke Eko Prasetyo. Lalu diposting oleh Eko Prasetyo ke group ILK Pasuruan sekitar pukul 20.30 WIB, hingga memunculkan nitizen resah dan timbulkan persepsi beragam hingga menjadi bahan omongan warga.

Namun Abdul Makruf ikutan menyebarkan berita itu melalui WA ke Abdul Rosid yang secara sengaja di facebook pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat postingan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Pasuruan. Namun meski sudah ditetapkan tersangka, keempat orang ini tak ditahan. “Kami tak tahan atas pertimbangan subjektif,” imbuh Dewa.

Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI/11/2008 tentang ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara. “Kami sudah sita semua handphone milik mereka sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags