FaktualNews.co

Ratusan Orang Jaminkan Diri Ajukan Penagguhan Penahanan Aktivis Anti Korupsi Blitar

Peristiwa     Dibaca : 986 kali Penulis:
Ratusan Orang Jaminkan Diri Ajukan Penagguhan Penahanan Aktivis Anti Korupsi Blitar
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Pengacara Mohammad Trijanto di depan ruang penyedik Polres Blitar untuk menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan.

BLITAR, FaktualNews.co – Ratusan orang di Kabupaten Blitar mendatangi Polres setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), menjaminkan diri agar aktivis anti korupsi, Mohammad Trijanto ditangguhkan penahanannya

Aktivis anti korupsi Blitar, Mohammad Trijanto menjadi tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari unggahan Facebooknya, tentang adanya surat palsu panggilan KPK kepada Bupati Blitar. Ia sudah resmi jadi tahanan Polres Blitar, pada Kamis (10/1/2019).

Pengacara Trijanto, Hendi Priyono mengatakan kalau sejak kliennya resmi ditahan Polres Blitar pada, Kamis (10/1/2019), pihaknya langsung mengirimkan surat penangguhan penahanan.

“Hari ini atas nama keluarga dan konstituen datang untuk menjaminkan diri agar penahanan klien kami ditangguhkan. Kira-kira ada sekitar 300 orang,” ungkapnya, Jumat (11/1/2019).

Hendi berharap dengan adanya jaminan dari ratusan orang tersebut penangguhan penahanan aktivis anti korupsi Trijanto bisa dikabulkan Polres Blitar.

“Tidak ada ketentuan berapa jumlahnya, tapi dari dukungan warga sebanyak ini bersedian menjamin penangguhan bisa dikabulkan,” tuturnya.

Menurut Hendi, kliennya tersebut selama ini bersikap kooperatif. Dengan jumlah wajib lapor mencapai seratus persen kedatangannya. Ditambah sebelumnya saat penetapan tersangka pertama kali pihaknya sudah pernah meminta penangguhan penahanan, namun sekarang pihak kepolisian mengambil tindakan lain yang dinilainya tidak lazim.

“Lazimnya kalau permohonan tidak ditahan dikabulkan itu, tersangka baru ditahan saat P21 ditingkat kejaksaan,” katanya.

Terpisah Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha, menjelaskan kalau terkait penahanan Mohammad Trijanto tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Penahanan sudah sesuai undang-undang dan itu kewenangan dari penyidik. Kembali lagi ke proses penyidikan itu adalah kewenangan penyidik yang perlu dihormati,” ujarnya.

Setelah penahanan ini, Polres Blitar akan sesegera mungkin menyelesaikan berkas perkara dari kasus pelanggaran ITE ini. “Kita masih menunggu sempurnanya perkara ketika p21 lalu kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Anisullah. (Meidian Dona Doni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul