PASURUAN, FaktualNews.co – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, mencatat selama setahun ini yakni tahun 2018, di Kabupaten Pasuruan, ada 110 koperasi tak aktif alias bangkrut. Faktornya, mulai dari penurunan jumlah usaha, rendahnya daya beli masyarakat, managemen koperasi yang tak sehat, hingga SDM (sumber daya manusia).
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Edi Nurhadi mengatakan, ratusan koperasi tidak aktif itu beragam. Mulai dari koperasi wanita, koperasi unit desa, koperasi konsumen, termasuk juga koperasi karyawan Pemkab Pasuruan.
“Disisi lain ada 10 koperasi yang berhasil direvitalisasi dari yang awalnya pasif menjadi produktif kembali,” jelasnya, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, dari yang tak aktif lebih sedikit dari yang aktif. Banyaknya koperasi tak aktif juga dipengaruhi mindset anggota koperasi yang menjadikan koperasi sebagai tempat meminjam uang (utang piutang), bukan sebagai tempat menitipkan uang seperti fungsi perbankan pada umumnya.
“Hal itulah yang membuat koperasi bangkrut,” papar Edi, pada para awak media.
Namun untuk menghindari kebangkrutan, tentunya ada solusi yakni mengubah mindset tersebut harus dibalik. “Jadi anggota lebih banyak yang menabung di koperasi, namun demikian koperasi juga siap untuk meminjamkan uang kepada anggotanya. Kalau sudah dipahami seperti itu, maka Insyaallah akan sehat koperasinya,” tukasnya.
Untuk mengatasi makin banyaknya koperasi yang bangkrut, pihaknya tak tinggal diam. Pada tahun 2018 lalu, sebanyak 50 koperasi tidak aktif telah direvitalisasi, meski hasilnya hanya 10 koperasi yang bangkit dan tumbuh kembali. Menurut Edy, pihaknya terus melakukan fasilitasi kemudahan tambahan permodalan melalui kerja sama dengan perbankan.
Tak hanya sebatas itu, gelar pelatihan maupun bimbingan teknik bagi kalangan pengurus, pengawas maupun anggota koperasi itu terus dilakukan. “Kalau hasilnya tak bisa diperbaiki, maka bisa diusulkan untuk dilakukan pembubaran terhadap koperasi yang tidak aktif tersebut. Dari 110 koperasi tidak aktif hanya 10% dari jumlah koperasi di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Untuk koperasi yang hingga kini masih produktif lanjut Edi, ada sebanyak 950 unit, Pemkab Pasuruan juga akan terus mengawal keberadaan koperasi tersebut, dengan harapan dapat berkembang dan memberikan hasil yang menguntungkan bagi anggotanya. Karena koperasi adalah memberikan SHU atau sisa hasil usaha kepada seluruh anggotanya, sebagai upaya kesejahteraan.