FaktualNews.co

SK Panitia Pilkades Serentak Trenggalek Belum Ada, DPRD Soroti Kerawanan

Parlemen     Dibaca : 1336 kali Penulis:
SK Panitia Pilkades Serentak Trenggalek Belum Ada, DPRD Soroti Kerawanan
Ilustrasi.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – SK panitia penyelanggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek belum ada, hal tersebut diketahui saat Komisi I DPRD Trenggalek mengundang jajaran PMD dan Camat dalam Rapat koordinasi persiapan Pilkades serentak tahun 2019, yang akan diselenggarakan tanggal 9 Pebruari bulan depan dan diikutinya 132 Desa se-Kabupaten Trengggalek.

“Rapat kali ini digelar karena kami ingin mengetahui kesiapan OPD penyelenggara atau pelaksana. Apakah sudah mempersiapkan diri dengan baik,” ujar Samsuri Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Jumat (11/1/2019)

Selain kesiapan, Samsuri juga mengatakan, DPRD ingin mengetahui bagaimana kesiapan dalam mengantisipasi sekecil apapun imbrio yang berpotensi memunculkan masalah, serta menghimbau untuk segera diselesaikan. Pihaknya berharap pada pelaksanaan pilkades nanti berjalan, lancar aman dan sukses.

“Untuk kerawanan, namanya dinamika bisa saja terjadi di lapangan. Tapi saat ini memang ada beberapa masalah, namun permasalahan yang ada sudah bisa dihadapi dan diselesaikan,” ucapnya.

Samsuri menjelaskan, saat ini yang menjadi PR untuk dilaksanakan adalah SK panitia dari Bupati, karena SK panitia sampai saat ini memang belum ada. SK belum ada, tapi panitianya sudah bekerja.

“Mestinya SK tersebut harus sudah ada ketika tahapan pilkades ini dilaksanakan. Kerana saat ini juga memasuki tahap mendekati pilkades,” tuturnya.

Lebih lanjut Samsuri mengatakan, ada lagi masalah terkait PJ Kepala Desa disaat Kepala Desa mengajukan cuti. Menurutnya dari Desa memang ada sedikit keterlambatan proses pengajuan cuti dan pengajuan PJ. Karena adanya penafsiran regulasi tersebut, maka juga dibahas adakan regulasi terkait ketetapan cuti.

“Seharusnya pada saat H-1 pelaksanaan Pilkades, calon sudah harus melakukan cuti. Namun jika pengajuan cuti tersebut dilaksanakan H-1 juga tidak akan bisa,” terangnya.

Karena, tambahnya, cuti berlaku ketika ada surat keputusan, dan apa mungkin sehari bisa menerima laporan cuti sekaligus langsung memberikan keputusan.

“Maka disarankan PMD membuat edaran yang memberikan maksimal batasan pengajuan cuti, berikut juga pengajuan PJ. Sebenarnya pengajuan cuti sudah ada yang berjalan, namun alangkah baiknya ada batas maksimal sehingga bisa berjalan dengan baik,” tutup Samsuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul