PASURUAN, FaktualNews.co – Delapan orang pekerja seks komersial (PSK) di eks wisma prostitusi kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.
Delapan PSK yang diamankan dari dua lokasi eks wisma prostitusi yakni, di Pesanggrahan dan Watu Adem.
Kasi Trantibum SatPol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar, mengatakan diamankannya 8 PSK karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pasuruan.
“Mereka kami amankan di dua lokasi, di Gang Sono 6 orang dan Gang Bakwan 2 orang,” katanya, Minggu (13/1/2019).
Menurut dia, diamankannya para PSK ini, setelah pihaknya melakukan serangkaian pemantauan di lokasi. Selain malam hari, praktek prostitusi juga dilakukan pada siang hari yang diatur secara buka tutup oleh mucikari.
“Begitu kita amankan para PSK ini, mereka tidak bisa kabur, karena ada tim yang pakai motor trail siap antisipasi ada yang kabur saat digelar razi tersebut,” ujar Ajar.
Meski dua mucikari berhasil melarikan diri, namun pihaknya sudah mengantongi identitas mereka dan saat ini tengah dilakukan pengejaran. “Dari mereka yang berhasil diamankan, rata-rata oleh mucikarinya sengaja didatangkan dari luar daerah setelah dipesan oleh beberapa pelanggan setia selama ini. Setelah didata, para PSK ini sebagian besar adalah pendatang baru,” beber dia.
Razai dengan mengerahkan 1 pleton petugas gabungan ini, langsung menggelandang para PSK ke Mako Sat Pol PP yang berada di kawasan Perkantoran Raci, Bangil, untuk kemudian didata dan dites kesehatannya oleh tim medis dari Dinkes. Sesuai prosedur, mereka dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, untuk diproses lebih lanjut.