Dua Pengedar Pil Koplo, Diamankan Satreskoba Polresta Blitar
BLITAR, FaktualNews.co – Peredaran pil koplo jenis dobel L seakan tak pernah berhenti, selalu saja ada. Kali ini, anggota Satreskoba Polres Kota Blitar, berhasil membekuk dua pelaku pengedar pil dobel L. Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak, 26.180 butir.
Kedua pelaku yang berhasil di tangkap itu diantaranya adalah Setiadi (24) dan Farid Yuda (29), keduanya warga Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, kedua pelaku pengedar pil koplo yang ditangkap pada Jum’at (11/1/2019) tersebut adalah jaringan asal Malang. “Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 26.180 butir pil doble L dalam kemasan siap yang edar, “ujar AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (14/1/2019).
Adewira menjelaskan, pertama kali Satreskoba menangkap Wahyudi dengan mengamankan sebanyak 530 butir doble L, yang mengaku medapatkan barang tersebut dari Farid. Selanjutnya petugas bergerak menangkap Farid di rumahnya dan berhasil mengamankan sebanyak 25.650 butir pil dobel L.
Selain mengamankan ribuan pil doble L, petugas juga mengamankan sebuah HP dan uang sebanyak Rp 27 juta dari kedua pelaku. “Akibat Perbuatanya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya.