FaktualNews.co

Ibu Muda Pembuat Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Belajar Otodidak

Kriminal     Dibaca : 1363 kali Penulis:
Ibu Muda Pembuat Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Belajar Otodidak
FaktualNews.co/Amanu/
Produk kosmetik ilegal yang diamankan Polres Mojokerto Kota

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Rahajeng Ratnasari alias Sari (29) asal Lingkungan Pangreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pelaku pembuat kosmetik ilegal tanpa izin mengaku sudah menekunis bisnis tersebut selama dua tahun.

Kepada polisi, ibu muda ini mengaku belajar membuat kosmetik ilegal secara otodidak. Pengakuan itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono, saat konferensi pers.

“Hasil pemeriksaan petugas, pelaku Rahajeng Ratnasari alias Sari sudah melagsungkan aksinya selama dua tahun,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.

Kata Sigit, dari hasil pemeriksaan juga menyebutkan, bahwa pelaku belajar membuat kosmetik itu dengan cara sederhana. Ia melakukannya dengan dasar coba-coba.

“Pelaku belajar secara otodidak. Artinya, sebelum melakukan aksi ini pelaku sudah pernah mendapat pengalaman tetang kosmetik, kemudian dikembangkan lagi oleh pelaku, sampai berjalan dua tahun,” imbuhnya.

Dikatakan Sigit, tidak ada alat khusus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku hanya mencampur dan merubah takaran sehingga lebih banyak hasilnya, dan juga mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

“Pelaku pesan secara online bahan kosmetik atau cream, kemudian dicampur dengan produk lain yang asli, dan juga digunakan pada produk merek pelaku sendiri,” jelasnya.

Dengan adanya hal ini, petugas akan mengandeng Dinas Kesehatan dan juga BPOM untuk melakukan tes laboratorium untuk mengetahui secara detail bahaya yang ditimbulkan kosmetik ilegal ini.

Dalam kasus ini, petugas menyita ratusan botol kosmetik dari 19 jenis. Tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan dan atau pasal 61 ayat Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin