FaktualNews.co

Jual Kosmetik Ilegal, Ibu Muda di Mojokerto Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 1432 kali Penulis:
Jual Kosmetik Ilegal, Ibu Muda di Mojokerto Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Amanu/
Polisi memamerkan barang bukti kosmetik ilegal

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap ribuan kosmetik tanpa izin edar alias ilegal. Ribuan kosmetik itu disita dari seorang ibu rumah tangga bernama Rahajeng Ratnasari alias Sari (29) asal Lingkungan Pangreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Sesuai dengan pasal yang berlaku, pelaku kita kenakan pasal 197 subider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan atau pasal 61 ayat nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Kapolres Mojokerto kota AKBP Sigit Dany Setyono, Senin (14/1/2019).

Kapolres juga mengatakan, jika pengungkapan kosmetik ilegal ini dilakukan setelah petugas melakukan proses penyelidikan tentang adanya laporan dari masyarakat. Selain itu juga hasil pemeriksaan petugas setelah mencoba salah satu produk kosmetik.

“Petugas mencoba salah satu produk yang diproduksi pelaku, namun hasilnya kulit yang telah dioleskan menjadi kemerahan merahan. Berawal dari situlah, pada 5 Januari 2019 lalu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ribuan kosmetik siap edar di rumahnya,” tutur Kapolres.

Kata Sigit, modus pelaku ini mengoplos kembali produk asli atau produk yang sudah mempunyai merek dengan mencampur bahan lain. Pelaku ini mengunakan cara membeli bahan kosmetik yang berupa cream kemudian dikemas lagi dengan mengunakan produknya sendiri.

“Cara yang kedua pelaku ini dengan cara membeli bahan cream melalui online kemudian dikemas dalam produk baru yang sudah diberi merek sendiri oleh pelaku. Jenisnya bernama R glow dan SG,” terangnya.

Dirinya juga menuturkan, pelaku ini sudah melakukan bisnis kosmetiknya ilegal ini selama dua tahun. Dimana dalam satu hari, omzet penjualan kosmetik palsu itu mampu mencapai Rp200 sampai Rp500 ribu.

Bahkan, hasil produksi dari pelaku diedarkan melalui dor to dor ke setiap rumah juga sistem jual beli online ke semua wilayah di kota/Kabupaten Mojokerto.

“Yang kita sita ada 350 botol dari 19 jenis kosmetik yang dikemas ulang maupun produk asli yang dioplos oleh pelaku, seperi cream malam ataupun siang, sabun, lotion, hingga pembersih wajah,” imbuhnya.

Untuk harganya sendiri, cukup bervariasi dari mulai harga yang paling murah Rp15 ribu hingga yang termahal yakni Rp100 ribu.

“Secara umum penyitaan ini kita hanya melihat ada dampak negatif terhadap kulit, ditambah tidak adanya lebel kadaluarsa juga komposisi, dan untuk perkembangan lainya kita masih menunggu hasil laboratorium kurang lebih selama satu bulan,” tukasnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menahan pelaku. Ia hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus ini. Kita tidak melakukan penahanan, karena tidak ada kekhawatiran pelaku melarikan diri ditambah pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga dan juga semua barang bukti sudah kita amankan di Polres Mojokerto Kota,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin