FaktualNews.co

Mucikari Prostitusi Online di Madiun, Mengaku Pasang Tarif Rp 1 Juta Perjam

Peristiwa     Dibaca : 1063 kali Penulis:
Mucikari Prostitusi Online di Madiun, Mengaku Pasang Tarif Rp 1 Juta Perjam
FaktualNews.co/Basuki/
Kasubbag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani.

MADIUN, FaktualNews.co – Hasil pemeriksaan sementara terhadap CC (GL, berita sebelumnya) terduga mucikari sekaligus pengantar ketiga wanita yang dipesan pria hidung belang, CC meminta tarif Rp 1 juta per jam. Namun, rencananya uang tersebut diberikan kedua wanita korban prostitusi itu, hanya sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per jam.

Kedua perempuan korban perdagangan adalah Er (25) dan An (17), warga Kota Madiun ini, kini diperiksa sebagai saksi. Sedangkan, dua orang mucikari menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. Awalnya, mucikari yang tertangkap adalah Cc (23), tidak lama berselang Ar (25) warga Kota Madiun, yang juga mucikari ditangkap pula.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari mucikari Cc dan Ar menentukan tarif tarif Rp 1 juta per jam setiap korban, uang sudah diterima Rp 2 juta. Rencananya untuk Er diberikan Rp 500 ribu dan An Rp 400 ribu, sisanya Rp 1,1 juta dibagi rata kedua mucikari,” jelas Ka Subbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Senin (14/1/2019).

Sementara seorang korban lagi bukan bagian dari kasus itu yaitu Vt (22), belum sempat menjalani prostitusi. Sebab, yang bersangkutan diajak salah satu mucikari untuk bekerja di suatu tempat. “Jadi, korban hanya ada dua orang wanita, sedangkan satu orang wanita tidak diperiksa sebagai saksi,” ujar AKP Ida Royani lagi.

Ida Royani menyatakan, para korban dalam keterangan sebagai saksi melakukan perbuatan itu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Cara menawarkan para mucikari melalui akun Fb punya rekanan istimewa, lalu diltawarkan melalui Whatsapp (WA) kepada kenalan hingga pria pemesan. Penawaran melalui akun Facebook itu sudah berjalan sekitar 3 tahun.

Atas perbuatannya, kedua mucikari dijerat pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Serta pasal 296 KUHP membiarkan perbuatan cabul dan pasal 586 KUHP, dengan ancaman selama 3 hingga 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua korban yang dikabarkan sebagai foto model itu, diamankan petuhas saat berada di kamar 101 dan 102 Hotel Kartika Abadi Jalan Pahlawan, Minggu (13/1/2019) malam lalu, bersama dua pria hidung belang. Nah, saat itulah mucikari Cc dan Ar ditangkap polisi. (Basuki)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin