BLITAR, FaktualNews.co – Peraturan Daerah (Perda) kawasan tertib rokok (KTR) di Kabupaten Blitar belum bisa dijalankan atau diaplikasikan pada tahun 2019. Karena, masih ada beberapa kendala terkait sarana prasarana, persiapan dan sosialisasnya.
“Jadi rencananya baru diterapkan tahun depan. Atau sekitar setengah tahun setelah perda KTR ini disahkan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kuspardani, Senin (14/1/2018).
Di Perda KTR ini, semua perkantoran dinas dan fasilitas umum tidak diperkenankan bagi semua orang untuk merokok. Untuk ini di setiap kantor dinas atau fasilitas umum harus dipasang papan pelarangan merokok ini atau menyiapkan ruangan khusus untuk merokok.
Disinilah perlu penganggaran bagi setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyiapkan sarana itu. “Seperti menyiapkan papan peringatan laragan merokok ini untuk tahun ini belum semua OPD menganggarkan dana,” jelasnya.
Dengan diterapkannya perda KTR ini, diharapkan bisa mengurangi kegiatan merokok sembarangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau masyarakat umum di perkantoran atau di fasilitas umum. Sebab bila ketahuan merokok sembarangan oleh petugas bisa dikenakan sangsi.
“Selain itu perda ini bisa menekan jumlah perokok dan Kabupaten Blitar jadi bebas asap rokok,” pungkasnya.