FaktualNews.co

Polres Lamongan Limpahkan Berkas OTT Pungli Kades Sumberjo ke Kejaksaan

Kriminal     Dibaca : 1338 kali Penulis:
Polres Lamongan Limpahkan Berkas OTT Pungli Kades Sumberjo ke Kejaksaan
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Kades di Lamongan tersangka pungli dijebloskan ke penjara, Senin (14/1/2019).

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kepolisian Resort (Polres) Lamongan, melimpahkan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar Kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, MT (37) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (14/1/2019).

“Pelimpahan berkas OTT pungli dengan tersangka MT ke Kejaksaan, karena sudah lengkap,” kata Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, kepada media di Lamongan.

Usai penyerahan berkas, Kejari Lamongan juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap MT. Pemeriksaan tahap 2 itu berlangsung selama 3 jam.

Usai menjalani pemeriksaan, MT pun langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIB Lamongan.

Diekatahui, MT tertangkap tangan oleh Kepolisian Lamongan terkait kasus pemerasan terhadap Sekretaris Desa (sekdes) Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, dengan dalih untuk biaya pelantikan Sekdes.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti Rp 30 juta.

Norman mengatakan, OTT ini dilakukan setelah tersangka kerap memintai uang pada Sekdes Sumberejo yang bernama Andis hingga hampir mencapai Rp 100 juta. “Apa yang dilakukan tersangka bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi. Karena sesuai Undang-Undang Korupsi, Kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya,” jelasnya.

Modus tersangka, seringkali meminta uang pada Andis sebagai biaya pelantikan korban sebagai sekretaris desa tahun 2017. Modus yang diterapkan sang Kades ini, lanjut Norman, membuat ketagihan dan berulangkali meminta uang pada korban.

“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Norman.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul