MADIUN, FaktualNews.co – Pratik prostitusi melalui media sosial (medsos) belakangan ini semakin marak. Saat ini, Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Minggu (13/1/2019) malam, berhasil membongkar praktik prostitusi melalui jejaring sosial Facebook (Fb).
Berawal adanya informasi dari Facebook, akhirnya pihak Sat REeskrim Polresta Madiun, menyisir sebuah hotel di Kota Brem tersebut. Benar saja, di sejumlah kamar Hotel Kartika Abadi di jalan Pahlawan, Kota Madiun, polisi berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami sitri. Kedua pasangan ini berada di kamar nomor 101 dan 103.
Kanit Tipiter, Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Ipda Christian Tangketasik, membenarkan adanya praktik prostitusi melalui jejaring sosial berupa Facebook tersebut.
“Berawal adanya informasi prostitusi melalui jejaring sosial Fb, langsung ditindaklanjuti mengadakan pengeledahan di kamar hotel itu. Berhasil kami amankan dua orang pria dan dua orang wanita berinisial Vt dan An yang masih dibawah umur,” jelas Ipda Christian Tangketasik, Senin (14/1/2019).
Menurut Ipda Christian, saat dilakukan penggerebekan kedua kamar. Pihaknya juga mendapatkan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, dan kwitansi hotel. “Namun, Gl yang diduga mucikari sekaligus pengantar keburu meninggalkan hotel, “ujarnya.
Meski begitu, petugas masih menanti Gl karena ada informasi dia akan kembali pengantar seorang wanita pesanan seseorang. Benar saja, setelah ditunggu sekitar satu jam, Gl datang bersama El, dan langsung ditangkap petugas. Informasi yang diperoleh menyebutkan, Vt dan El adalah seorang foto model yang sering ikut kontes tingkat lokal dan regional.
Selanjutnya, mereka dibawa Mapolres Madiun Kota guna pemeriksaan intensif. Selain itu, petugas juga tengah memburu mucikari utama.
“Atas perbuatannya tersebut, Gl terjerat UU Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta hingga Rp 600 juta,” pungkas Ipda Christian Tangketasik. (Basuki)