Terlibat Kecelakaan dengan Mobil Patwal di Mojokerto, Sopir Truk Minta Maaf
MOJOKERTO,FaktualNews.co- Polemik kecelakaan lalulintas mobil patroli Polres Mojokerto Kota yang terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di jalan raya Majapahit, simpang empat Kartini, Mojokerto, berakhir. Sembari menahan air mata, Ali, sopir truk minta maaf dan mengaku salah. Sebab, saat itu dia nyelonong sehingga terjadi kecelakaan dengan mobil Patwal Polisi.
“Nama saya Ali, saya minta maaf atas kejadian ini, karena saya melanggar lalulintas. Sekali lagi saya meminta maaf kepada pihak kepolisian, ” ungkap Ali saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Minggu (13/1/2019).
Sembari matanya berkaca kaca, Ali pun mengakui bahwasanya dia telah melakukan kesalahan. Melanggar lalulintas yang berakibat terjadinya kecelakaan di simpang empat Kartini tepatnya di jalan Majapahit Mojokerto. Ketika itu lendati lampu hijau, namun tidak mengetahui adanya mobil Patwal yang melintas di depannya.
“Saya melaju, sebab pada saat itu lampu traffic light menyala hijau. Saya tak mendengar suara sirene pengawalan mobil tahanan, karena sedang mendengarkan musik di dalam kabin truk. Mohon maaf pokoknya saya menyadari dan saya ikhlas ditilang serta memberi ganti rugi, “terangnya.
Sementara itu, pemilik truk yang dikemudikan Ali, Gimin Mardianto mengaku bakal menanggung sepenuhnya biaya perbaikan mobil Patwal Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota, yang terlibat kecelakaan dengan truk yang dikemudikan Ali tersebut.
“Saya harus bertanggungjawab atas uang perbaikan. Kalau sopir saya yang akan menaggung kasihan dia tidak akan sanggup, karena gajinya tak seberapa,”kata Gimin.
Kapolres Mojokerto kota AKBP Sigit Dany Sutrisno, mengaku sepakat menyelesaikan permasalah ini secara ADR atau Alternative Despute Resolution. “Dengan langkah ini sebagai upaya kekeluargaan agar permasalahan selesai dengan damai dan sejuk. “Selanjutnya menandatangani surat peryataan yang berisikan empat poin kesepakatan,”ungkap Kapolres Mojokerto kota AKBP Sigit Dany Sutrisno.
Kedepan, lanjut Sigit, akan mengelar Mou kepada para sopir angkutan umum dan truk untuk bisa mengikuti program di Polres Mojokerto Kota berupa pelatihan secara benar tentang berkendara selama dua hari.
Terkait dengan rencana pencabutan SIM milik Ali, dibatalkan. “Pencabutan SIM tidak jadi, sebab pencabutan SIM, itu pidana tambahan yang dilakukan oleh hakim, “imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, dalam katagori insiden ini tidak ada korban dan fatalitas. Namun, kecelakaan ini merupakan kecelakaan yang paling menonjol karene melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas tugas negara yang harus diketahui masyarakat umum.
“Secara SOP pihak kepolisian tidak ada yang salah, namun yang perlu dievaluasi adalah kewaspadaan dari pihak kepolisian maupun masyarakat penguna jalan, “pungkasnya.