Truk Tabrak Mobil Patroli di Mojokerto, Polisi dan Sopir Sepakat Damai, Tapi…

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polemik Kecelakaan lalulintas mobil Patroli Polres Mojokerto Kota yang terlibat kecelakaan di Jalan raya Majapahit tepatnya di Simpang Empat Kartini dengan sebuah truk akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan atau alternative despute resolution (ADR).

Meski demikian, sopir truk tetap akan dikenakan sanksi tilang hingga menganti kerugian akibat kecelakaan yang menyebabkan kerusakan secara materil. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan pada Minggu 13 Januari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kesempatan itu, dihadiri Kapolres Mojokerto kota AKBP Sigit Dany Setyono, sopir truk Ali Afandi (42), warga Desa/Kecamatan Cerme, Gresik, sopir mobil patwal Satuan Sabhara Briptu Gigih Kusuma Jati, dan pemilik truk Gimin Mardianto. Mereka menandatangani surat peryataan perdamaian sekaligus menyampaikan kasus kecelakaan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kemarin kita bersepakat menyelesaikan permasalah ini secara ADR atau Alternative Despute Resolution. Langkah ini sebagai upaya kekeluargaan agar permasalahan selesai dengan damai dan sejuk dengan menandatangani surat peryataan yang berisikan empat poin kesepakatan,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setyono.

Empat poin kesepakatan tersebut yakni, sopir truk dan sopir mobil patwal polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dibuat dengan pertimbangan kemanusiaan dan sopir dibutuhkan sebagai tulang punggung keluarganya, juga dalam kasus kecelakaan ini hanya mengakibatkan kerugian materi.

Kedua, kecelakaan ini diakibatkan kelalaian dan pelangganran pihak pengemudi truk, sudah disadari oleh sopir dan pemilik karena memasuki wilayah kota diluar pembatasan dan tidak memahami aturan.

Ketiga, untuk mengimplementasikan penegakan hukum sopir truk tetap akan dikenakan tilang dan akan mengikuti program retraining road Safety di Polres Mojokerto Kota selama dua hari. Keempat, sopir dan pemilik usaha akan mengganti kerugian dan kerusakan mobil patroli Polres Mojokerto Kota.

“Selanjutnya kasus ini dinyatakan selesai dengan sejuk dan damai,” tegas Kapolres.

Kata Sigit, penyelesaian secara ADR ini tak menghapus sepenuhnya kesalahan sopir truk. “Ali tetap diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir truk dinilai melanggar rambu larangan truk masuk ke dalam kota dan itupun sudah disadari olehnya,” jelasnya.

Penandatanganan kesepakatan damai antara polisi dengan sopir truk pasca tabrakan yang melibatkan mobil patroli

Ali ditetapkan bersalah. “Artinya dia tetap akan tetap dikenakan tilng. ADR ini tak menunjukkan orang tidak bersalah, tapi kesalahan dalam kadar tertentu bisa ditolelir karena akibatnya tidak terlalu fatal,” tuturnya.

Di singung terkait angka kerugian untuk menganti kerugian yang di keluarkan pemilik usaha, Kapolres belum bisa merincikan secara pasti. “Yang jelas, untuk masalaah berapa jumlah uang yang akan di keluarkan, kita masih menunggu dari pihak bengkel,” imbuhnya.

Insiden kecelakaan ini sendiri, terjadi pada Kamis 10 Januari 2019 sekitar pukul 10.30 WIB. Mobil patroli milik Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota bernopol 1002/61 yang ditumpangi dua anggota Sabara sedang melakukan pengawalan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Namun, tepat di perempatan Kartini Jalan Raya Majapahit Kota Mojokerto tiba-tiba mobil patroli ditabrak sebuah truk bernopol W 8123 UC yang dikemudikan warga berinisial A asal Cerme, Gresik.

“Ada surat telegram Kapolri nomor ST/2981/XII/2017, kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi bisa diselesaikan dengan ADR. Pertimbangannya rasa kemanusian, edukasi, menunjukkan etika moral dan mengurangi dampak lebih luas,” sambung Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Kadek Oka Suparta.