FaktualNews.co

Warga Kota Mojokerto Galang Dana Bantu Sopir Truk yang Tabrak Mobil Polisi

Peristiwa     Dibaca : 2682 kali Penulis:
Warga Kota Mojokerto Galang Dana Bantu Sopir Truk yang Tabrak Mobil Polisi
FaktualNews.co/Amanullah/
Penggalangan dana untuk sopir truk yang tabrak mobil polisi di Kota Mojokerto, Senin (14/1/2019).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Meski peristiwa kecelakaan mobil patwal Polresta Mojokerto dengan truk yang dikemudikan Ali Afandi (42), warga Desa/Kecamatan Cerme, Gresik, sudah selesai secara kekeluargaan atau alternative despute resolution (ADR). Namun, sopir truk diminta menganti kerugian kerusakan mobil patroli Sabhara dan ditilang.

Hal ini menimbulkan keperihatinan salah seorang warga Kelurahan Kauman, Kota Mojokerto, yang mengatasnamakan netizen peduli sopir truk. Dengan membawa kardus bertuliskan tagar #savesopirtruk, ia berkeliling mengalang dana untuk meringankan beban Ali Afandi, karena diminta mengganti kerusakan mobil patroli Sabhara Polresta Mojokerto.

“Aksi ini spontan kami lakukan untuk mengalang dana, meringankan beban sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan mobil polisi. Sopir ini orang susah seperti kita, jadi aksi yang kita lakukan hanya membantu agar tidak patah semangat untuk mencari nafkah,” kata Guntur, kepada FaktualNews.co, Senin (14/1/2019).

Nanti hasil penggalangan dana akan akan langsung diserahkan ke sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan mobil patwal Polresta Mojokerto. “Minimal dengan adanya hal ini, bisa membantu meringankan sedikit beban pak Ali, yang tidak bekerja selama masih dalam kasus ini,” tegasnya.

Insiden kecelakaan ini sendiri, terjadi pada Kamis 10 Januari 2019 sekitar pukul 10.30 WIB. Mobil patroli milik Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota bernopol 1002/61 yang ditumpangi dua anggota Sabara sedang melakukan pengawalan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Namun, tepat di perempatan Kartini Jalan Raya Majapahit Kota Mojokerto tiba-tiba mobil patroli ditabrak sebuah truk bernopol W 8123 UC yang dikemudikan warga berinisial A asal Cerme, Gresik.

“Ada surat telegram Kapolri nomor ST/2981/XII/2017, kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi bisa diselesaikan dengan ADR. Pertimbangannya rasa kemanusian, edukasi, menunjukkan etika moral dan mengurangi dampak lebih luas,” sambung Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Kadek Oka Suparta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul