FaktualNews.co

DPRD Trenggalek : BPD Harus Bisa Jadi Penyeimbang Desa

Birokrasi     Dibaca : 1213 kali Penulis:
DPRD Trenggalek : BPD Harus Bisa Jadi Penyeimbang Desa
FaktualNews.co/Suparni PB/
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Samsuri

TRENGGALEK, FaktualNews.co – DPRD Trenggalek mengingatkan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa menjadi penyeimbang Pemerintah Desa (Pemdes). Sebab, BPD juga mempunyai fungsi pengawasan di sana.

Sehingga ketika ada perencanaan yang telah disepakati bersama Pemdes, namun dalam realisasi tidak sesuai, maka BPD mempunyai kewajiban untuk mengingatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I Samsuri.

Ia mengatakan, regulasi BPD di desa sekarang adalah Badan Permusyawaratan Desa, bukan perwakilan. Maka konteksnya, BPD itu adalah lembaga untuk memusyawarahkan kegiatan pemerintahan yang ada di desa.

“Termasuk pembangunan yang ada di desa, serta pelayanan masyarakat. Itu semua kan selalu dimusyawarahkan bersama Kepala Desa (Kades), sehingga menjadi kesepakatan bersama dalam memutuskan apa yang akan dijalankan minimal satu tahun mendatang,” ucap Samsuri, Selasa (15/1/2019).

Dijelaskan Samsuri, jika bicara tentang fungsi pengawasan, BPD sendiri ada dalam regulasi tersebut. Jadi ketika rencana tersebut telah diputuskan bersama, apa bila tidak dilaksanakan sesuai rencana, maka BPD berhak mengingatkan.

“Namun itu semua juga tergantung, apakah BPD mau bekerja atau tidak. Jadi jangan sampai BPD itu tidak tahu apa-apa tentang apa yang dilaksanakan Pemdes,” tuturnya.

Menurut Samsuri, tentang banyaknya BPD yang belum faham bagaimana regulasi, saat ini sudah ada Perda BPD yang terbaru. Mestinya BPD sudah bisa memberikan pengawasan.

“Perda itupun telah diatur, agar BPD nanti bisa memberikan keseimbangan dalam menjalankan tugas di Pemdes. Pastinya fungsi pengawasan dari BPD sudah ada,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin