FaktualNews.co

Kasus Surat Panggilan KPK Palsu P21, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejari Blitar

Hukum     Dibaca : 1302 kali Penulis:
Kasus Surat Panggilan KPK Palsu P21, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejari Blitar
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi/
Trianto saat menemui media sebelum ditahan oleh Kejari Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Kasus yang menjerat Ketua LSM pengiat anti korupsi Moh Trianto terkait penyebaran surat palsu pangilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan ke Bupati Blitar, akhirnya P21. Penyidik Kepolisian kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (15/1/2019).

Setelah lima hari di tahan di Mapolres Blitar, dan sebelum dibawa ke Lapas untuk dilakukan penahanan, Moh Trianto meminta agar aktor pembuat surat palsu dan teror bom juga segera di tangkap. Bahkan Trianto sepet berteriak agar Mabes Polri mengambil alih kasus yang menjeratnya.

Moh Trianto Ketua LSM KRPK mengaku, dirinya harus taat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dirinya juga meminta agar aktor pembuat surat KPK palsu dan teror bom segera ditangkap.

“Sebetulnya saya ini korban politik. Tapi gak masalah demi menghormati proses hukum saya akan jalani,” ujarnya saat tiba di kantor Kejari Blitar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Joko Koesno mengatakan, terkait ucapanya dari Trianto yang meminta aktor pembuat surat KPK palsu dan teror bom, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Dalam kasus ini kami melimpahkan ke Kejari Blitar, karena berkas sudah dinyatakan selesai dan sempurna (P21). Terkait ucapanya Trianto tidak apa-apa semua kan butuh proses,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Blitar menetapkan Moh Trianto yang merupakan ketua LSM KRPK sebagai tersangka. Setelah yang bersangkutan memposting di media sosial surat pangilan KPK terhadap Bupati Blitar. Setelah didalami diketahui surat tersebut palsu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin