FaktualNews.co

Selewengkan Dana BLM PUAP, Bendahara Gapoktan di Trenggalek Dibui

Hukum     Dibaca : 1917 kali Penulis:
Selewengkan Dana BLM PUAP, Bendahara Gapoktan di Trenggalek Dibui
FaktualNews.co/Suparni PB/
Tersangka Korupsi saat diamankan

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap sekaligus meringkus tersangka yang diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Desa Agribisnis Pedesaan (BLM PUAP) tahun 2011 yang dikucurkan dari Kementerian Pertanian kepada Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tersangka adalah Hartini (45) warga Dusun/Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Akibat perbuatan tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 138.238.000.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tersangka merupakan bendahara Gapoktan Langgeng dan diduga telah menyalahgunakan dana BLM PUAP untuk kepentingan pribadi.

“Benar Unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di Gapoktan Langgeng Watulimo, hingga keuangan negara berpotensi mengalami kerugian ratusan juta. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan, guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Selasa (15/1/2019).

Disampaikan Kapolres, berawal pada 28 April 2011 Gapoktan Langgeng menerima dana BLM PUAP dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100.000.000 dan diterima melalui rekening pada 8 Juli 2011.

Sesuai pedoman umum PUAP 2011 dan petunjuk teknis verifikasi dan penyaluran dana PUAP 2011 bahwa pengelolaan dana BLM PUAP harus ditumbuh kembangkan secara berkelanjutan oleh Gapoktan penerima sebagai modal dasar unit usaha otonom simpan pinjam yang selanjutnya dikembangkan menjadi lembaga keuangan mikro agribis.

Serta dana tersebut harus disalurkan kepada anggota Gapoktan Langgeng sesuai rencana usaha kelompok (RUK) dan rencana usaha bercana (RUB) yang diajukan oleh masing-masing anggota kelompok.

Dari data itu diduga telah terjadi penyelewengan dan atau penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana tersebut pada Gapoktan Langgeng yang dilakukan oleh pelaku yang juga selaku bendahara.

Sesuai laporan pengembangan dana BLM PUAP Gapoktan Langgeng per bulan Mei tahun 2018, total dana BLM PUAP sebesar Rp 202.757.749. dari jumlah tersebut digunakan yang Rp 45.002.000 dikembangkan oleh Gapoktan Langgeng sesuai sesuai RUK dan RUB. Sedangkan Rp 11.400.000 diguanakan untuk pengadaan alat pertanian, studi banding anggota dan biaya RAT Gapoktan. Selain itu Rp 8.117.749 berada di dalam rekening Gapoktan Langgeng.

Sisanya sebesar Rp 138.238.000 digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan tidak ada pertanggungjawabannya yakni untuk usaha kripik pisang yang kemudian bangkrut.

“Modusnya pelaku membuat rencana usaha bersama Gapoktan Langgeng fiktif untuk mendapatkan dana BLM PUAP dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100.000.000 setelah dana cair dan dikembangkan oleh pelaku diselewengkan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan kelompok dan tidak sesuai petunjuk teknis serta pedoman umum pengelolaan dana bantuan tersebut. Perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 138.238.000,” terangnya.

Ditambahkan AKBP Didit, barang bukti yang diamankan berupa surat penetapan Gapoktan Langgeng selaku penerima dana BLM PUAP, dokumen pencairan dana BLM PUAP dari Kementerian Pertanian dan dari rekening Gapoktan Langgeng. Juga Pedum dan Juknis pengelolaan dana BLM PUAP, Surat pembentukan Gapoktan Langgeng.

Serta dokumen hasil musyawarah Gapoktan Langgeng, laporan perkembangan dana BLM PUAP, LPJ tutup tahun 2016, rekening koran Bank BRI milik Gapoktan Langgeng, uang tunai Rp 8.000.000 serta alat produksi kripik pisang milik pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 2 undang-undang Nomor 1 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subs pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin