FaktualNews.co

Tersangka, Dirut PT Christmalis Artha Penyedia Bahan Kimia PDAM Kota Mojokerto Ditahan Kejari

Hukum     Dibaca : 1250 kali Penulis:
Tersangka, Dirut PT Christmalis Artha Penyedia Bahan Kimia PDAM Kota Mojokerto Ditahan Kejari
FaktualNews.co/Amanu/
Tersangka Trisno Nurpalupi digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kota Mojokerto menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Mojokerto,

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah menahan satu tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jasa Tirta Kota Mojokerto, Trisno Nurpalupi (48), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menahan satu tersangka baru, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Christmalis Artha sebagai penyedia bahan kimia.

Tersangka yakni Maju Sitorus (43) warga Sukorejo XIX/1, RT 006 RW 002, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat ini tersangka ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto sejak Jum’at (11/1/2019) pekan lalu.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, B Dwi Hatmoko mengatakan, penahanan tersangka dimulai sejak tanggal 11 Januari 2019 sampai 20 hari kedepan

Kata Hatmoko, tersangka merupakan Dirut PT Christmalis Artha yang merupakan penyedia bahan kimia untuk tersangka yang tengah di tahan lebih dulu. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark up harga bahan kimia yang dibeli tersangka, Trisno Nurpalupi.

“Tersangka Maju Sitorus ini ditunjuk PDAM untuk menyediakan bahan kimia dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga produsen atau harga pasaran dan keuntungannya lebih dari keuntungan wajar yang seharusnya diperoleh,” kata Kasi Intel Kejari, B Dwi Hatmoko, Selasa (15/11/2019).

Padahal lanjut Hatmoko sebelumnya PDAM melakukan pembelian bahan kimia langsung dari produsen tersebut dengan harga jauh lebih murah. Sehingga, dengan sistem seperti itu, terjadi harga lebih mahal. Seharusnya pengadaan yang dilakukan PDAM melalui lelang jasa yakni perusahaan membuat sistem pengadaan sesuai Perpres tapi PDAM tidak punya penyediaan barang sendiri sehingga langsung ke tersangka.

“Tersangka merupakan makelar, yang sebenarnya tidak bergerak di bidang itu tapi mendapatkan order dari tersangka. Order tersangka Trisno kemudian ditindaklanjuti tersangka dengan membeli ke pabrik karena harga lebih murah jika dibeli oleh tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kota Mojokerto menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta Kota Mojokerto, Trisno Nurpalupi (48) pada, Selasa (8/1/2019) pekan lalu.

Tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Kota Mojokerto tahun 2013 sampai 2015 untuk PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto dan dana kas PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.

Sementara kerugian akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka sampai Rp1 miliar. Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp5 miliar. Dana bertajuk penyertaan modal tersebut terus diulang di tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 masing-masing sebesar Rp5 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin