FaktualNews.co

Artis Vanessa Angel Resmi Tersangka Prostitusi Online

Peristiwa     Dibaca : 1530 kali Penulis:
Artis Vanessa Angel Resmi Tersangka Prostitusi Online
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim di hotel Surabaya lantaran terlibat prostitusi online

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Setelah polisi menemukan sejumlah bukti-bukti kuat terkait keterlibatan artis berusia 27 tahun itu dalam bisnis esek-esek ini.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019)

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin lalu, polisi mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Sebelumnya, status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.

Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Misalnya saja ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” tukas Kapolda

Artis FTV, Vanessa Angel ditangkap penyidik Polda Jatim. Ia diamankan lantaran terlibat praktik prostitusi online. Vanessa Angel ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan pria lain di dalam kamar hotel, Sabtu 5 Januari 2019 siang.

Selain Vanessa Angel, polisi juga mengamankan foto model majalah dewasa Avriellia Shaqqila. Keduanya lantas dibawa ke Mapolda Jatim. Dari penangkapan itu diketahui, keduanya terlibat bisnis esek-esek.

Untuk sekali kencan, Vanessa Angel mematok tarif Rp 80 juta. Sedangkan Avriellia Shaqqila sebesar Rp 25 juta. Dalam perjalanannya polisi menetapkan tiga tersangka sebagai mucikari, yakni Endang, Tentri dan Fitria.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin