FaktualNews.co

Curi Handphone Dalam Jok Motor, Kakek Asal Trenggalek Dibui

Peristiwa     Dibaca : 1100 kali Penulis:
Curi Handphone Dalam Jok Motor, Kakek Asal Trenggalek Dibui
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka pencuri handphon Suwarni, pakai baju tahanan orange.

TRENGGALEK, FaktualNews.co- Suwarni (61) warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karanga, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. Pasalnya ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone di parkiran dekat pintu masuk stadion Menak Sopal Trenggalek.

Handphone yang dicuri tersebut adalah milik Jeshinta Aprisma Dhewi warga Trenggalek. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.800.000.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo. S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap petugas pada Selasa (15/1/2019) di rumahnya, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone.

“ Benar Satreskrim Polres Trenggalek, telah berhasil menangkap pelaku pencurian sebuah Handphone di parkiran pintu masuk stadion Menak Sopal. Untuk saat ini, baik tersangka maupun barang bukti diamankan di Mapolres Trenggalek, guna penyidikan lebih lanjut,’’ ucapnya. Rabu (16/1/2019).

Penangkapan itu berawal pada Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 08.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di parkiran dekat pintu masuk Menak Sopal Trenggalek dan ditinggal pergi. Pada saat memarkir sepeda motornya, korban lupa mencabut kunci atau kontak.

Berselang satu jam lemudian, korban kembali ke tempat parkir sepeda motornya dengan maksud ingin mengambil tas yang berisikan handphone. Begitu akan mengambil tas yang ditaruh di dalam jok, korban terkejut karena tas yang ditaruh dalam jok motornya hilang.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya.

“ Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Trenggalek. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas AKBP Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags