FaktualNews.co

Curi Kotak Amal Mushola, Seorang Pemuda Blitar Babak Belur

Peristiwa     Dibaca : 1084 kali Penulis:
Curi Kotak Amal Mushola, Seorang Pemuda Blitar Babak Belur
FaktualNews.co/Meidian/
Uang dalam kotak amal ini yang dicuri Zaenal.

BLITAR, FaktualNews.co- Zaenal Arifin (27) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini harus menikmati pengabnya ruang tahanan dengan muka babak belur. Pasalnya, Zaenal yang juga warga Sumberagung itu,ditangkap warga karena mencuri kotak amal di Mushola Al-Barokah di desa tempat tinggalnya.

Keterangan yang berhasil diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku setelah terjadi kejar-kejaran pada Selasa (15/1/2019) dini hari. Sebelumnya Zaenal yang mencuri kotak amal diketahui warga saat sholat malam.

“Kejadian ini terjadi Selasa dini hari, saat itu musala sedang sepi. Saat pelaku membuka kotak dan mengambil uang kebetulan ada warga Shalat malam dan sempat ditegur,” ungkap Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Burhanudin, Rabu (16/1/2018).

Menurut Burhan, pelaku yang saat itu ditegur oleh saksi bukannya terlihat takut dan menghentikan aksinya mengambil uang kotak amal. Pelaku justru naik pitam dan menghampiri saksi memakinya.

“Palaku ditegur jangan mengambil jariyah milik orang banyak. Namun pelaku mendorong saksi hingga terjatuh di depan lantai masjid. Sontak saksi teriak maling sekeras-kerasnya,” ujarnya.

Pelaku yang diteriaki maling sontak kabur. Lalu diikuti oleh warga sekitar mushola bangun dan mengejar pelaku. Selanjutnya, pelakupun tertangkap, dan warga yang geram sempat melancarkan bogem mentah ke wajah pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil curian sebanyak Rp 32.800, sebuah gergaji, kunci T dan obeng, yang digunakan untuk mencukit kotak amal tersebut.

“Untung kejadian itu segera diketahui dan pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Gandusari,” ucap Burhan.

Akibat perbuatannya tersebut, kata Burhan. pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, ”pungkasnya. (Meidian Dona Doni)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin