Datangi Bawaslu, Bupati Faida Dicecar 21 Pertanyaan
JEMBER, FaktualNews.co – Bupati Jember Faida akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember terkait klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Dalam memenuhi undangannya itu, Bupati tampak berada di dalam salah satu ruangan di Kantor Bawaslu Jember Komplek Perumahan Millenia Kecamatan Kaliwates, Jember. Bupati Faida berada di dalam ruangan kurang lebih 20 menit untuk menjawab pertanyaan.
Komisioner Bawaslu Jember Andika Firmansyah menyampaikan, sekitar pukul 13.00 WIB, Bupati Jember Faida hadir memenuhi undangan dari Bawaslu Jember. Dari pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan alasannya tidak bisa hadir saat pemanggilan pertama dan kedua.
“Dalam undangan sebelumnya disampaikan, beliau tidak bisa hadir karena ada kegiatan, dan hari ini hadir untuk memenuhi undangan kita,” kata Andika saat ditemui di kantornya usai meminta klarifikasi Bupati Jember Faida, Rabu (16/1/2019).
Terkait hasil dari klarifikasi yang disampaikan Bupati Faida, Andika enggan menyampaikan. Karena masih akan melakukan pembahasan lanjutan. “Ini baru selesai, terkait hasil masih akan dilakukan pembahasan dengan komisioner lainnya, tapi dalam waktu dekat akan kita sampaikan,” katanya.
Namun Andika mengatakan, terkait pertanyaan atau apa yang dibahas dalam pertemuan klarifikasi dengan Bupati tersebut, yakni membahas mengenai apa yang dilakukan bupati dalam kegiatan tersebut, memberi materi apa, dan kapasitasnya sebagai apa saat itu.
“Ada sekitar 21 pertanyaan yang disampaikan menyangkut kegiatan dan termasuk pertanyaan siapa penyelenggara, dan siapa yang bertanggung jawab. Dalam pertemuan tadi sekitar 20 menitan,” ucapnya.
Setelah proses klarifikasi ini, lanjut Andika, pihaknya akan mengkaji dan menyimpulkan hasil dari klarifikasi bupati dan keterangan sejumlah saksi. Dari situ baru kemudian akan diputuskan, apakah bupati terbukti melakukan pelanggaran pemilu atau tidak.
“Terkait penanganan pelanggaran, hari ini langsung kita bahas. Kita memilah apakah ini pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana. Itu nanti kita tentukan, sekarang belum tahu. Misalnya ada dugaan pidana, kita bahas bersama Gakkumdu,” tandasnya.
“Besok akan kita sampaikan dan tetapkan status. Karena batas pembahasan 14 hari, dan besok batasnya,” sambungnya.