SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 29 tersangka pengedar narkoba, satu diantaranya perempuan. Ke 29 tersangka pengedar narkoba itu berhasil diamankan selama dua pekan terhitung sejak tanggal 1 sampai 15 Januari 2019. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti narkoba, diantaranya sabu seberat 23,5 gram, ganja seberat 5,54 gram, pil doble L sebanyak 1.634 butir dan 1 butir XTC.
Selain barang bukti narkoba, barang bukti pendukukung atau yang dibuat sarana pelaku maupun hasil penjualan barang haram tersebut juga turut disita. Diantaranya 15 buah handphone dan uang tunai sebanyak Rp 620 ribu. “Yang terlibat sebanyak 29 orang tersangka, terdiri dari 28 laki-laki dan 1 orang perempuan. Barang bukti yang bisa kita aman 23,54 gram, ganja 5,54 gram, double L 1.634 butir, HP kurang lebih 15 buah dan uang kurang lebih Rp 620 ribu,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (16/1/2019).
Lebih jauh diungkapkan, rata-rata para tersangka menggunakan sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. Sistem ranjau yang dimaksud adalah meletakkan barang bukti disuatu tempat kemudian ada pembeli yang mengambilnya sendiri. Penangkapan tersangka peredaran narkoba yang tergolong tinggi itu, membuat pihak Kepolisian Resort Kota Sidoarjo harus bekerja keras ekstra keras.
“Terus kami galakkan dan Polresta Sidoarjo tidak akan kendur untuk menangkap peredaran narkoba di Kabupaten Sidoarjo,” lanjutnya. Upaya preentif dan preventif juga terus diupayakan seperti program polisi mengajar sampai penyuluhan dan pembinaan khususya ditempat hiburan. Hasilnya, progam ini dinilai efektif karena tidak ada satu pun dari kasus yang terungkap melibatkan pelajar.