FaktualNews.co

Hilangkan Jejak, Pelaku Penggelapan Rokok Satu Kontainer di Surabaya Pakai Alat Khusus

Kriminal     Dibaca : 1172 kali Penulis:
Hilangkan Jejak, Pelaku Penggelapan Rokok Satu Kontainer di Surabaya Pakai Alat Khusus
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Petugas kepolisian menunjukkan alat khusus dan barang bukti lain yang dipakai pelaku dalam beraksi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penggelapan satu kontainer rokok senilai Rp8,6 miliar berhasil diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam aksinya, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengacak sinyal GPS yang terdapat pada kendaraan kontainer.

“Karena kendaraan ini menggunakan GPS. Ada kelompok ini sudah merencanakan dengan rapi, GPS ini sempat diacak. Ada alatnya yang sudah kita sita,” kata Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, Rabu (16/1/2019).

GPS kependekan dari Global Positioning System, merupakan system navigasi berbasis satelit yang kerap terpasang pada kendaraan untuk mengetahui dan mendeteksi keberadaannya.

Aksi penggelapan ini dilakukan oleh komplotan Iwan CS (34) dan Dodik alias Bapak (50), bersama enam anggotanya. Yakni, Sumarwanto (50), Romli (47), Aming (46) dan Tjio Beng Lie (51).

Petugas polisi mengakui jika komplotan ini tergolong rapi dalam menjalankan aksinya. Karena, bukan cuma memakai alat khusus untuk mengacak sinyal GPS agar kontainer milik PT BLT itu tidak terdeteksi keberadaannya. Mereka juga menghancurkan alat komunikasi yang digunakan usai beraksi.

“Setelah mereka bertemu handphone yang mereka gunakan langsung mereka hancurkan, dan tidak digunakan lagi. Ini menunjukkan mereka telah melakukan dengan baik,” lanjutnya.

Beruntung, berkat rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah tempat, polisi dengan cepat bisa mengendus keberadaan mereka. Dan Akhirnya para pelaku termasuk satu sopir kontainer, Jefri (27) asal Kota Surabaya dapat diamankan dalam waktu sebulan sejak kejadian.

Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela menambahkan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Dan semua pelaku yang tertangkap kemudian diamankan ke Mapolda Jatim baik otak pelaku, sopir serta penadah.

“Mereka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan muatan truk dan persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin