FaktualNews.co

Jual Tiket Seharga Rp195 Ribu, Calo di Terminal Bungurasih Diadili

Hukum     Dibaca : 1197 kali Penulis:
Jual Tiket Seharga Rp195 Ribu, Calo di Terminal Bungurasih Diadili
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Empat terdakwa ketika menunggu sidang di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Orang sedang bingung bukannya ditolong justru malah dimanfaatkan. Momen itulah yang dimanfaatkan Putut Wibisono, calo tiket di terminal Bungurasih, Sidoarjo terhadap Sunawan, korban penipuan calo tiket bus jurusan Kediri.

Kini, Putut harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk diadili dalam kasus penipuan uang sebesar Rp. 200 ribu itu. Aksi tipu-menipu itu berawal 10 Oktober 2018 sekitar pukul 07.00 Wib. Ketika itu, korban Sunawan berada di Terminal Bungurasih, Sidoarjo hendak pergi menuju Kediri.

Secara tiba-tiba, korban didatangi terdakwa yang sedang terlihat lebingungan sambil menanyakan maksud dan tujuan korban hendak pergi kemana. Korban yang menjawab hendak ke Kediri itu ahirnya ditawari tiket bus jurusan ke tempat tersebut.

“Korban lalu bertanya, berapa harga tiket bus jurusan Kediri,” ucap Sri Rahmawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rabu (16/1/2019), menirukan pertanyaan korban usai sidang dakwaan yang diketuai oleh Supriyanto SH.

Harga tiket yang diberikan terdakwa kepada korban sebesar Rp. 195 ribu untuk tiket jurusan Kediri. Korban lalu membayar uang sebesar Rp. 200 ribu, namun tidak ada kembalian. Sehingga, korban tidak mengambil kembalian beli tiket itu.

“Tiket diberikan oleh terdakwa dan korban lalu ditunjukkan bus Patas Rukun Jaya yang masih belum ada penumpang,” ungkapnya. Korban pun lantas masuk ke bus. Namun setelah menunggu agak lama akhirnya sejumlah penumpang lain masuk.

“Korban sempat bertanya kepada penumpang lainnya soal harga tiket itu. Akhirnya dijawab oleh penumpang lainnya bahwa harga tiket hanya Rp. 50 ribu,” ulas Rahma.

Merasa korban sudah ditipu oleh calo tersebut ahirnya turun dari bus dan melaporkan ke Petugas Dishub di Terminal Bungurasih Sidoarjo. Korban lalu ditunjukkan CCTV, hingga akhirnya dilaporkan ke petugas Kepolisian, hingga akhirnya masuk ke persidangan. Atas perbuatannya itu. Kini, terdakwa didakwa pasal 378 KUH Pidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags