FaktualNews.co

Komplotan Perampok Kontainer Isi Rokok Senilai Rp 8,6 Miliar, Dibekuk Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1413 kali Penulis:
Komplotan Perampok Kontainer Isi Rokok Senilai Rp 8,6 Miliar, Dibekuk Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Tujuh pelaku ketika diamankan jajaran subdit Jatanras ditreskrimum Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Komplotan pelaku penggelapan satu truk kontainer muatan rokok Lucky Strike dan Benhill senilai Rp8,6 milyar, diringkus jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Tujuh pelaku, termasuk otak perampokan Dodik alias Bapak (51). Serta sang sopir kontainer bernama Jefri (27) asal Kedung Banteng, Kota Surabaya, turut dibekuk dalam pengungkapan ini.

Sementara pelaku lain yang punya peran berbeda juga diamankan. Yakni, Iwan (34), Sumarwanto (50), Romli (47), Aming (46) dan Tjio Beng Lie (51).

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, kasus ini terjadi pada Jum’at (7/122018) lalu. Dan berhasil diungkap satu bulan berikutnya, atau tepatnya pada hari Selasa (8/1/2019).

“Mulanya, saudara Jefri, si sopir ini mendapat order mengangkut rokok satu kontainer ukuran 40 feet dari pabrik rokok PT Bentoel di Malang,” kata Kombes Pol Gupuh Setiyono, Rabu (16/1/2019).

Jefri ini kemudian menghubungi Iwan, memberitahu bahwa dirinya mendapat order mengangkut rokok senilai Rp 8,6 miliar ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Teluk Lamong, Kabupaten Gresik.

Iwan bersama rekannya Dodik alias Bapak, selanjutnya merencanakan menguras isi kontainer yang disopiri Jefri tersebut. Atas sepengetahuan Jefri, mereka pun sepakat melakukan aksi ini.

“Lalu si Jefri ini berhenti di rest area Sidoarjo. Kemudian yang seharusnya muatan ini dibawa ke Teluk Lamong dibelokkan ke Jombang,” lanjutnya.

Di Jombang, muatan itu dibongkar menggunakan beberapa kendaraan. Dibawa ke beberapa kota, seperti Kota Surabaya dan Kediri.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Dan semua pelaku yang tertangkap kemudian diamankan ke Mapolda Jatim, baik otak pelaku, sopir, dan penadahnya.

“Mereka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan muatan truk dan persekongkolan jahat atau penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin