Kriminal

Polda Jatim Ringkus Komplotan Pelaku Penggelapan di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Delapan pelaku tergabung dalam komplotan Rudi CS dibekuk jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, lantaran menggelapkan satu truk barang elektronik senilai hampir Rp7 miliar.

Kedelapan pelaku diantaranya, WK alias Gosong (45), R alias Rudi (41), YA (35), MAK (48), W (33), MC alias Budi (48), ANA alias Iwan (48) dan AH alias Arik (46).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyampaikan, ungkap kasus penggelapan yang dilakukan jajarannya kali ini, berdasar laporan yang diterima Polres Kudus, Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2019.

“Kemudian ada informasi dari kesatuan Jawa Tengah menginformasikan, bahwa ada korban pemilik jasa transportasi pengangkutan barang yang mana mobilnya dibilang hilang. Dibawa kabur oleh sopirnya,” tutur Leonard, Rabu (16/1/2019).

Karena Truk Fuso berplat nomor L 8080 UJ yang dilaporkan hilang tersebut melintasi Jawa Timur, hendak menuju Provinsi Bali. Pihaknya pun segera melakukan pemantauan.

“Akhirnya truk tersebut ditemukan oleh anggota Polsek Beji, Pasuruan,” lanjutnya.

Atas penemuan kendaraan itu, polisi mendapatkan petunjuk kemana barang hasil curian yang rata-rata berupa barang elektronik seperti TV, AC dan lemari es tersebut dipasarkan.

Mula-mula polisi berhasil menangkap YA (35). Warga Ngagel Mulyo, Kota Surabaya yang kesehariannya sebagai sales barang elektronik. YA disebut Leonard, berperan sebagai pengepul barang elektronik hasil kejahatan.

Atas penangkapan ini, pihaknya pun berhasil membekuk pelaku yang lain. Baik yang berperan sebagai otak dan perencana kejahatan. Yakni, R alias Rudi. MAK dan W yang turut membantu menjualkan barang hasil kejahatan. ANA alias Iwan selaku pembuang truk ke Beji, Pasuruan. Maupun AH alias Arik sebagai penampung barang.

“Dan terakhir yang kita tangkap adalah sopirnya (WK alias Gosong), karena dia masih stay di Lumajang. Menunggu hasil, karena dia hanya dibayar DP 5 juta. Nunggu sampai habis barang baru dibayar dengan nilai yang tinggi,” ucapnya.

Mereka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan muatan truk dan persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.