FaktualNews.co

Diberhentikan Sepihak, Tiga Petugas Pengairan di Situbondo Wadul Dewan

Peristiwa     Dibaca : 904 kali Penulis:
Diberhentikan Sepihak, Tiga Petugas Pengairan di Situbondo Wadul Dewan
FaktualNews.co/Fatur/
Tiga petugas pengairan saat bersama pendamping Komisi III DPRD Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Tiga petugas pengairan UPT Sungai Sampean Baru Situbondo, mendatangi Kantor DPRD Situbondo. Mereka mengadukan pemberhentian sepihak oleh atasannya kepada komisi III DPRD Situbondo.

Taufik Hidayat, salah seorang petugas pengairan menyampaikan, mereka diberhentikan pada akhir tahun 2018 lalu oleh Kepala bidang Pengawas Sampean Baru di Situbondo. Dia mengaku, belum ada keterangan alasan pemberhentian tersebut. Bahkan, ada empat orang yang diberhentikan, pada saat yang bersamaan.

Menurut Taufik, bersama empat rekannya pernah menanyakan langsung terkait pemecatannya. Sayangnya, tidak ada jawaban yang memuaskan. Hanya saja, sempat disampaikan pemberhentian itu karena alasan kinerja. “Saya anggap, sampai sekarang tidak ada respon apapun.,” tambahnya usai bertemu Komisi III, Rabu (16/1/2019).

Taufik menceritakan, sudah sepuluh tahun dia bertugas di pengairan sebagai pegawai lepas harian. Terakhir, sebagai petugas irigasi di saluran 1 Kapongan Tengah. “Selama ini, kami menjalankan tugas seperti biasa. Kalau ada irigasi yang mampet, kami bersihkan,” jelasnya.

Terkait pemecatannya tersebut, pihaknya berharap pertemuan dengan komisi III membuahkan hasil. Dia menginginkan, atasannya mau memberikan jawaban yang masuk akal terkait pemberhentiannya. “Ada tanggung jawab dari atasan kami. Itu yang diharapkan,” imbuhnya.

Pasca pemberhentian, Taufik dan rekan-rekannya mengaku, tidak memiliki pekerjaan. Bahkan, salah satu diantara mereka jatuh sakit. “Sekarang tidak bisa ikut hearing dengan Komisi III, dia shok setelah diberhentikan,” pungkasnya.

Anggota Komisi III, Ningsih MS mengatakan, secara spesifik, permasalahan ini di luar kewenangan DPRD Kabupaten Situbondo. Sebab, manajemen sungai Sampaen Baru ada di bawah naungan Balai Besar Pengairan Provinsi Jatim.

Meski demikian, Komisi III akan tetap berkoordinasi dengan UPT Sungai Sampean Baru di Bondowoso. Sebab, aspirasi tersebut datang dari warga Situbondo. “Kami akan segera menjadwal untuk koordinasinya. Nanti juga akan kami sampaikan kepada anggota DPRD Provinsi Jatim,” kata Ningsih.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawas sampean Baru di Situbondo, belum bisa dimintai komentar. Yang bersangkutan tidak menjawab panggilan melalui nomor hand phone (HP). Padahal, saat dihubungi nada sambungan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags