FaktualNews.co

Hajar Istri, Penjual Merpati Asal Gresik Dibui

Kriminal     Dibaca : 950 kali Penulis:
Hajar Istri, Penjual Merpati Asal Gresik Dibui
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Kasat Reskrim Polres Jombang menunjukan pelaku KDRT

JOMBANG, FaktualNews.co – Hartono, (50) warga Dusun Kalisari, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pelaku kekerasan dalam rumah tangga berhasil diringkus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, penangkapan pelaku merupakan buntut dari laporan Mirsiati Warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang merupakan istri sah kedua dari pelaku. Kekerasan tersebut terjadi pada bulan November 2018.

“Pelaku sempat kabur ke Gresik dan Selasa (15/1/2019) pagi kita amankan saat berjualan burung merpati di Pasar Mojoagung,” ujarnya saat pers release di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Jombang pada Kamis (17/1/2018).

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi kekerasan tersebut terjadi saat korban menghubungi pelaku agar pulang dan memberikan nafkah kepada korban. Saat pelaku pulang, bukannya memberikan nafkah, tapi malah memukuli korban.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pemukulan beberapa kali yakni di bagian mata, dan ulu hati. Pelaku juga menendang punggung serta mulut korban hingga menyebabkan memar memar dibeberapa bagian tubuh korban,” imbuhnya.

Lantaran merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang merupakan istri kedua ini, akhirnya melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke UPPA Polres Jombang.

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti yakni sebuah kaos lengan panjang warna biru sebuah celana panjang warna hitam putih motif garis-garis, serta berdasarkan pengakuan dari pelaku kekerasan fisik tersebut dilakukan dengan tangan kosong,” tandasnya.

Saat ini pelaku tengah berada di Mapolres Jombang guna mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags