Birokrasi

ASN Pemkab Blitar Terancam Tak Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan

BLITAR, FaktualNews.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, terancam tidak dapat memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP) jika sering datang terlambat, bahkan bolos kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Mashudi, mengatakan kalau saat ini Pemkab Blitar menerapkan aplikasi elektronik Sistem Kinerja Daerah (Sikanda). Melalui aplikasi ini kinerja dari ASN akan dinilai.

“Sikanda merupakan rujukan untuk menentukan besarnya TPP yang diterima masing-masing ASN,” ungkapnya, Jumat (18/1/2019).

Dia menjelaskan aplikasi rutin membuat laporan daftar hadir para ASN lengkap dengan jam kehadirannya. Sesuai peraturan ASN harus absen mulai pukul 07.00 dan 15.30, sedangkan untuk hari jumat absen pukul 07.00 dan 14.30.

“Jika absennya bolong-bolong, bisa mempengaruhi jumlah TPP yang diterima, bahkan hingga tidak menerima TPP,” ujarnya.

Menurut dia, setiap bulan ASN sejatinya mendapatkan TPP per bulannya, namun pencairan TPP tersebut dilakukan tiga bulan sekali. Sedangkan besar kecilnya TPP yang diterima tergantung pangkat atau golongan, jabatan dan juga laporan SIkanda. “Setiap ASN, jumlah TPP yang diterima dipastikan tidak sama,” urai Mashudi.

Hanya saja tidak semua ASN mendapat TPP seperti bagi pekerja dilapangan seperti guru, petugas medis. Petugas lapangan ini mendapat tunjangan sertifikasi khusus untuk pengganti TPP ini.

“Jadi harus tertib absennya baik finggerprint atau scanner wajah. Sebab absen ini tidak bisa dimanipulasi dengan dititipkan dan harus yang bersangkutan sendiri yang absen,” pungkasnya.