FaktualNews.co

Jambret Emak-Emak, Dua Pemuda di Mojokerto Dibekuk Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1012 kali Penulis:
Jambret Emak-Emak, Dua Pemuda di Mojokerto Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Amanullah/
Ilustrasi

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Dengan dalih butuh uang, dua pemuda asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto nekat menjambret tas emak-emak. Akibat perbuatannya tersebut, kedua pemuda berandalan itu, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mojokerto.

Kedua pemuda pelaku jambret itu adalah, Yoga Prasetya (28), warga Dusun Genengsono, Desa Pagerjo dan Mochamad Rifai (25) warga Gang Tengah, Dusun Terusan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran polisi selama dua minggu.

Sementara korbannya adalah Susanti (37), warga Dusun Bandung Wetan, Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Korban Susanti ini melaporkan aksi kedua pelaku setelah dijambret pada Ju’at (28/12/2018) sekira pukul 07.30 WIB. “Ketika itu korban berada di jalan Dusun/Desa/Kecamatan Gedeg, “ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka.

Menurut Waroka, kedua pelaku ini diamankan petugas di rumahnya masing-masing setelah anggota melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu. Dalam melakukan aksinya, pelaku memepet korban yang mengendarai kendaraan sendiri saat melintas di lokasi kejadian. Keduanya kemudian merampas tas milik korban.

“Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU nopol S 2407 QT warna putih biru memepet korban sehingga menyebabkan korban oleng. Saat itu, dimanfaatkan kedua pelaku untuk merampas tas korban. Korban berusaha mengejar pelaku, namun berhasil kabur,” katanya.

Kepada petugas yang memeriksanya, usai melancarkan aksinya keduanya pulang ke rumah dan membagi hasil kejahatan tersebut. Kedua pelaku mengaku nekat memjambret karena untuk mencukupi kebutuhan.

“Mereka kita amankan pada 15 Januari 2019 yang lalu. Sementara barang bukti yang kani amankan berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan beraksi, sebuah handphone dan dos handphone,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terjerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 (e) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin