BLITAR, FaktualNews.co – Aktivis anti korupsi Kabupaten Blitar, Mohammad Trijanto yang tersandung kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran surat palsu KPK melalui media sosial Facebook, kini statusnya sudah menjadi terdakwa. Pada Jumat (18/1/2018), melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Blitar.
“Karena perkara sudah dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan Negeri maka kewenangan menahan ada di PN. Hari ini kita mengajukan penanggujan atau pengalihan jenis tahanan pada diri terdakwa,” ungkap, Hendi Priyono.
Hendi mengatakan kalau dasar dari penangguhan kali ini tetap sama seperti saat terdakwa berstatus tersangka yang saat itu ditahan Polres Blitar. Bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan tidak ada maksud untuk lari dari jeratan hukum.
“Terdakwa tidak akan melarikan diri, sebab terdakwa ini seorang calon anggota DPD. Untuk itu kita mengajukan penangguhan penangguhan atau setidaknya pengalihan jenis tahanan atau tahanan kota. Ini suatu bentuk penghormatan terhadap kebebasan berkontestasi di pemilu 2019,” ujarnya.
Menurut dia, hal yang mungkin dijadikan penegak hukum untuk bersikukuh melakukan penahanan akibat dakwaan pasal 14, 15 dan 45 UU No 1 Tahun 1946 terkait pidana SARA. Dari pasal ini dijelaskan kalau ancaman maksimal 10 tahun penjara yang bukan termasuk pidana kategori ringan dan dijadikan dasar objektif untuk tetap menahan terdakwa.
“Pasal SARA itu kita anggap tidak relevan. Seharusnya terkait UU ITE saja. Maka dari itu hari ini kita ajukan permohonan dan persyaratan yakni jaminan sebanyak 175 orang terdiri dari istri terdakwa, tim sukses DPD, Liaison Officer, dan para simpatisan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus yang menjerat Ketua LSM pegiat antikorupsi Mohammad Trianto terkait penyebaran surat palsu panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan ke Bupati Blitar, akhirnya P21. Penyidik Kepolisian kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Selasa (15/1/2019). Lalu selang dua hari pada Kamis (17/1/2018) Kejari kembali melimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar.