FaktualNews.co – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya.
Meski demikian, menurut penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, penolakan itu tak menghambat proses pembebasan Ba’asyir yang mulai akan diurus pada Senin (21/1/2019) pekan depan.
Melansir CNNIndonesia, Sabtu (19/1/2019), menurut Yusril, salah satu yarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba’asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman. “Inilah materi masalahnya,” ujarnya di Jakarta.
Sikap menolak setia pada Pancasila dikatakan Yusril juga diucapkan Ba’asyir saat di Lapas Gunung Sindur, kemarin. Yusril saat itu mengunjungi Ba’asyir. DIa berkata Ba’asyir menyatakan tidak mau menandatangani sumpah setia kepada Pancasila.
“Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” ujar Yusril menirukan ucapan Ba’asyir saat itu.
Yusril mengatakan penolakan Ba’asyir itu tak menghalangi proses pembebasannya. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini bahkan mengatakan status Ba’asyir adalah bebas tanpa syarat.
Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.
Dikatakan Yusril bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengesampingkan peraturan menteri. Presiden, kata dia memiliki otoritas tertinggi.
“Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta, mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Ba’asyir sudah bisa bebas.
Pada Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapinda berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kata Mahendradatta, yang dimaksud pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Ba’asyir, kata Mahendradatta sudah memenuhi syarat tersebut.
“Saya tegaskan ini sesuatu yang biasa dan jadi hak dari Ba’asyir, di Indonesia berlaku UU Pemasyarakatan,” ujar dia.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu. Mahendradatta menuturkan masa hukuman Ba’asyir jika dikurangi dengan masa tahanan dan remisi total yang didapatnya, sudah memenuhi syarat seorang narapidana mendapat remisi.
“Remisi 36 bulan, belum lagi ada remisi tambahan. Remisi itu di UU Pemasyarakatan ada remisi umum setiap 17 Agustus ada remisi khusus yang diberikan tiap hari raya keagamaan. Ustaz Ba’asyir Islam makanya diberikan remisi Idulfitri. Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa banyak caranya,” papar Mahendradatta.