FaktualNews.co

Miris, Remaja Protolan SMP di Jombang Edarkan Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 1608 kali Penulis:
Miris, Remaja Protolan SMP di Jombang Edarkan Pil Koplo
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi pil double l.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang remaja yang masih dibawah umur di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi, usai kedapatan mengedarkan pil double L. Ironisnya, pelaku merupakan remaja putus sekolah saat masih duduk dibangku kelas satu dari salah satu SMP di Kabupaten Jombang.

Diketahui, inisial pelaku yakni DDS (14) asal Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh. DDS ditangkap anggota Polsek Sumobito disebuah warung kopi wifi di kawasan Dusun Sedamar, Desa Madiopuro pada Jumat (18/1/2019).

Pelaku ini ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap seorang pengguna bernama P (34) di tempat yang sama dengan barang bukti pil double L sebanyak 8 butir. Kepada Petugas, P mengaku mendapat pil koplo tersebut dari DDS.

Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di warung kopi tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan benar adanya, polisi memergoki adanya aktivitas peredaran dari barang haram itu yang dilakukan kedua pelaku.

“Saat kita geledah kita dapatkan 8 butir pil double L dari P yang dibungkus kertas gerenjeng. Dia ini mengatakan bahwa pil double L tersebut didapat dengan cara membeli dari terlapor bernama DDS,” ujarnya, Sabtu (19/01/19).

DDS tidak bisa mengelak lagi, dia langsung mengakui bahwa telah menjual barang haram ini kepada P. Namun demikian, hingga saat ini Polisi baru menetapkan status tersangka kepada DDS. Sedangkan P masih sebagai saksi. “Dari tangan DDS kami juga sita sebuah HP yang dijadikan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba,” tuturnya.

AKP Muhammad Agus menambahkan, atas perbuatannya, remaja protolan SMP ini akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196. Setelah dilakukan gelar perkara kasusnya layak untuk disidangkan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags