BLITAR, FaktualNews.co – Lantaran memelihara seekor buaya muara. Rumah Al (23) seorang mahasiswa yang berada di perumahan Griya Karya /G-K-R, Kelurahan Sanan Wetan, Kota Blitar, digrebek anggota Polresta Blitar.
Dalam pengrebekan itu, ternyata tidak hanya menemukan seekor buaya. Namun, petugas juga mengamankan dua ekor ular sanca yang dipeliharanya.
Kasat Reskrim Polres Kota Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan, pengrebekan dilakukan karena ada laporan dari warga. Pasalnya, warga sekitar mengaku cemas dengan keberadaan buaya dan ular yang dipelihara seorang mahasiswa Al tersebut.
“Saat ini Satreskrim Polres Blitar Kota telah menggrebek pemeliharaan satwa liar jenis buaya, berdasarkan laporan warga di perumahan Gaya Karya Raja. Setelah kami telusuri ternyata benar. Dan hari ini kami lakukan pengrebekan, ” ujar Kasat Reskrim Polresta Blitar, Minggu (20/1/2019).
Heri menambahkan, dalam pengrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seekor buaya, tanpa dilengkapi surat izin pemeliharaan, dan dua ekor ular sanca kembang. Saat ini barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kota Blitar,”terangnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat Kasturi mengatakan, sebelum digrebek polisi, pihaknya bersama warga sudah mengingatkan. Namun pemilik tersebut tidak menghiraukan.
“Saya sudah ingatkan, agar tidak memelihara hewan buas di area perumahan karena dinilai membahayakan dan terkenal buas, “ujar Kasturi.
Saat ini polisi masih mendalami pemeliharaan hewan buas tersebut. Petugas juga melibatkan BKSDA setempat. Akibat perbuatanya yang memelihara hewan buas tanpa dilengkapi izin pemeliharaan tersebut. Pemilik akan dijerat UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi alam, terancam hukuman selama 5 tahun penjara.