FaktualNews.co

Beri Dukungan Moril, Bibi Vanessa Angel Datangi Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1012 kali Penulis:
Beri Dukungan Moril, Bibi Vanessa Angel Datangi Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir/
Bibi Vanessa Angel bersama kerabat sedang berada di lobby subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Hendak memberikan dukungan kepada Vanessa Angel (VA), salah satu tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model tanah air. Pihak kerabat VA mendatangi Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (21/1/2019).

Selain hendak memberi dukungan moril kepada VA, kedatangan mereka juga berharap bisa bertemu sang artis setelah sekian lama tak ditemuinya.

Reni Setyawan salah satu kerabat, mengatakan prihatin dengan kasus prostitusi online artis yang turut menyeret keponakannya, Vanessa Angel.

“Dia (Vanessa Angel) merasa sendirian seakan ditinggal keluarganya, disini saya mau kasih support dukungan untuk Vanessa,” ucapnya, di ruang lobby Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Reni, bibi Vanessa Angel menceritakan jika dirinya tak pernah bertemu dengan keponakannya itu sejak almarhum ibu Vanessa Angel meninggal dunia. Sejak saat itu, ia tak pernah bertemu meski hanya sekedar komunikasi pun tak pernah terjadi.

Akan tetapi, ia mengaku terus memantau perkembangan kasus yang menyita perhatian publik tersebut melalui pemberitaan yang ada untuk memastikan nasib VA.

“Sudah saya hubungi tapi cuma dibaca saja, nggak ada respon,” akunya.

Hingga berita ini ditulis, pihaknya masih berada di lobby ruangan yang akan dipakai memeriksa Vanessa Angel nanti. Disana, ia juga didampingi sejumlah kerabat.

Untuk diketahui, kasus prostitusi online melibatkan puluhan artis dan ratusan model ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka merupakan muncikari dari kegiatan asusila tersebut. Terakhir, petugas kepolisian juga menetapkan artis FTV tersebut, Vanessa Angel yang mana ia salah satu dari penyedia jasa bisnis esek-esek.

Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal ini dikenakan, lantaran Vanessa diketahui menyebarkan konten asusila dirinya sendiri kepada para muncikari dan pelanggan melalui pesan elektronik.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin