BLITAR, FaktualNews.co – Penambangan pasir di aliran sungai Brantas yang ada di wilayah Kabupaten Blitar, dilarang. Tentu saja, jika masih ada penambang pasir yang tetap melakukan aktivitasnya bakal ditindak tegas pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan penegak hukum setempat.
Demikian itu ditegaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto.“Karena memang tidak diperbolehkan menambang pasir atau batuan di sepanjang aliran Sungai Brantas, baik itu menggunakan alat tradisional maupun mekanik, tentunya kami akan tindak tegas, ”ujar Suyanto, Senin (21/1/2019).
Menurut Suyanto, jika di aliran sungai Brantas merupakan wilayah yang dilarang keras untuk kegiatan pertambangan. Jika ada yang melakukan penambangan maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.
“Itu jelas melanggar aturan, Sungai Brantas tidak diperbolehkan untuk lokasi pertambangan. Kalau kita mengetahui pasti akan langsung kita datangi,” ujarnya.
Sementara untuk daerah sungai yang masih diberikan toleransi untuk melakukan penambangan adalah di Sungai Lahar Gunung Kelud. Di sepanjang alirannya di wilayah Kecamatan Gandusari, dan Wlingi banyak ditemukan penambang pasir di aliran sungai lahar ini.
“Tapi tetap harus mengantongi izin. Tidak masalah mengeruk pasir di sungai lahar, tapi tetap harus dengan cara tradisional tidak boleh pakai alat mesin atau mekanik,” tuturnya.
Dalam pengurusan izin penambangan di aliran sungai lahar ini, penambang harus mengurusnya di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kalau saat ini yang sudah izin resmi dalam bentuk perusahaan ada sekitar empat perusahaan,” katanya. (Dona Doni)