Sebagai Tersangka Prostitusi Online,Vanessa Angel Dipanggil Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Vannesa Angel, saksi dalam kasus prostitusi prostitusi online artis yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, rencananya dilakukan pemanggilan pada Senin (21/1/2019) hari ini.
Namun, sejauh ini belum ada pihak yang bisa memastikan kedatangan artis berkulit eksotis tersebut. Karena, pemanggilan baru dilakukan untuk pertama kali semenjak Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi ketika dikonfirmasi mengenai kepastian ini belum bisa memberikan keterangannya.
“Sebentar ini masih gelar,” singkatnya, Senin (21/1/2019).
Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera juga belum merespon ketika dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Untuk diketahui, kasus prostitusi online melibatkan puluhan artis dan ratusan model ini telah menetapkan sejumlah tersangka. Para tersangka merupakan muncikari dari kegiatan asusila tersebut. Terakhir, petugas kepolisian juga menetapkan artis FTV tersebut, Vanessa Angel yang mana ia salah satu dari penyedia jasa bisnis esek-esek.
Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal ini dikenakan, lantaran Vanessa diketahui menyebarkan konten asusila dirinya sendiri kepada para muncikari dan pelanggan melalui pesan elektronik.