Bobol Counter HP Terekam CCTV, Seorang Janda di Jombang Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Karena mencuri dua buah telepon genggam di counter HP. Seorang perempuan berstatus janda di Jombang, Jawa Timur, dibekuk Polisi. Pelaku diketahui bernisial NA (38), warga Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Jombang.
Kasus oencurian initerjadi disebuah counter HP milik Yantono (42) yang ada di Jalan Raya Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, Selasa (22/01/19) sekitar pukul 02.00 WIB. Namun baru diketahui oleh korban pada seitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, Yantono dibuat kaget ketika melihat kondisi pintu dan laci counternya sudah dalam keadaan terbuka. Sontak saja, Yantono langsung berusaha mencari uang dan HP miliknya yang dia letakkan di atas etalase, namun sudah tidak ada ditempat.
Mengetahui hal ini, Yantono langsung melihat rekaman CCTV yang ada di counnter miliknya. Benar saja, dari rekaman CCTV itu, Yantono melihat ada gambar wajah seseorang yang mencurigakan yang telah masuk tanpa sepengetahuannya. Tanpa tunggu waktu lama lagi, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gudo.
Kapolsek Gudo, AKP Yogas mengatakan, pelaku dapat ditangkap sesaat setelah petugas berusaha melacak keberadaan pelaku menggunakan aplikasi pencarian perangkat goeglee HP.
Pelaku dapat diketahui dari email yang ada di HP korban yang dibawa pelaku. Dari situ, dapat dilihat titik koordinatnya mengarah ke Dusun Kayen Desa Kayangan, Kecamaran Diwek. Petugas langsung bergerak cepat. Setiba di lokasi, petugas mencoba menghubungi HP tersebut. Dan benar, HP itu berbunyi, sedangkan tidak jauh dari lokasi diketahui pelaku kedapatan sedang membawa HP tersebut.
“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek. Modusnya, pelaku masuk ke konter melalui pintu belakang dengan cara mengendap-endap, “ujar AKP Yogas.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku tidak bisa mengelak sebab seluruh barang bukti yang hilang ada padanya. Bahkan, wajah pelaku juga sempat terekam CCTV di counter milik korban. Ironisnya, kepada polisi pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman selama sembilan bulan di wilayah Kecamatan Diwek.
“Seluruh barang bukti yang kami sita uang tunai sebasar Rp 2.287.000 dan dua buah HP merk Oppo, dengan total kerugian materi mencapai sekitar Rp 5 juta. Hasil curiannya ini katanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, “jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku ditahan di Mapolsek Gudo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku terjerat pasal 363 subsider 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkas AKP Yogas.