FaktualNews.co

Kasus OTT Dispenduk Jember, Sebulan Lagi Disidangkan

Peristiwa     Dibaca : 1120 kali Penulis:
Kasus OTT Dispenduk Jember, Sebulan Lagi Disidangkan
FaktualNews.co/Hatta/
Penyerahan berkas dan tersangka OTT Dispenduk Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, memasuki babak baru dengan pengembalian berkas dari Penyidik Tipikor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Selanjutnya, kasus OTT tersebut dalam jangka waktu sebulan ke depan akan dilanjutkan ke tahap pengadilan. Sementara para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto menyampaikan, setelah sebelumnya berkas dikembalikan ke Penyidik Tipikor Polres. “Hari ini kami terima penyerahan tahap dua (berkas) OTT Dispenduk Jember, atas nama tersangka Yuni dan Kadar. Berkas sudah lengkap sekitar seminggu lalu P21,” ujar Ponco saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/1/2019).

Setelah berkas lengkap dan diterima pihaknya, lanjut Ponco, dilanjutkan proses ke tahapan menyusun dakwaan kurang lebih selama 2 minggu. “Untuk tersangka ditahan selama 20 hari ke depan selama menunggu proses tersebut. Kemudian dakwaan tersebut selesai akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Surabaya,” katanya.

“Tootal dari tahapan tersebut, kurang lebih sekitar sebulan untuk menuju tahapan sidang tersangka kasus OTT tersebut,” sambungnya.

Untuk dakwaan sendiri, kata Ponco, terancam dengan Pasal 11 dan 12 (A), (B) untuk tersangka Yuni. Sedangkan untuk Kadar adalah Pasal 5 UU Tipikor. “Dengan ancaman hukuman minimal untuk tersangka Yuni setahun sampai 4 tahun. Kemudian maksimalnya sekitar 20 tahun,” ungkapnya.

Lebih jauh Ponco menyampaikan, kondisi fisik dari kedua tersangka dalam kondisi sehat. “Karena saat kita terima kan harus kondisi sehat,” ungkapnya.

Sementara itu terkait pengembangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor nantinya, apakah akan ada tersangka baru. “Itu nanti di persidangan, apa kata mejelis hakim dan pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua tersangka Eko Imam Wahyudi menyampaikan, bahwa tahapan proses hukum yang berlaku sekarang adalah pelimpahan berkas lengkap dari polisi ke kejaksaan. “Penyerahan berkas ini adalah tahap dua, untuk nantinya disidangkan. Artinya tidak ada hal-hal baru saat ini. Saat persidangan nanti tidak membahas BAP, tetapi strategi khusus untuk kita jalankan. Karena ada hal-hal yang harus saya sampaikan di persidangan dan diungkapkan,” ujarnya.

Namun Eko tidak menyampaikan detail, materi apa yang nanti akan disampaikannya saat persidangan nanti. “Contoh terkait uang OTT sekitar Rp 10 juta itu. Nanti dari mana, bentuknya apakah pinjaman atau apa, itu nanti akan kita persoalkan. Selain itu juga ada lagi satu hal yang penting yang belum bisa saya ungkap sekarang, tapi nanti di pengadilan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags