JOMBANG, FaktualNews.co – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak permohonan kasasi yg diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penggunaan gelar tanpa izin atau perkuliaan abal-abal tanpa izin dengan terdakwa H lukman Hakim Musta’in, di Kampus Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa timur. Dengan demikian, pria yang akrab disapa Gus Luk ini dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Dikutip dari situs resmi info perkara mahkamahagung.go.id menyebut, bahwa kasus perkara no. 523/pidsus/2017/PN.jbg dengan terdakwa H lukman Hakim Musta’in dengan nomor registrasi 2336K/pidsus/2018, menyatakan menolak kasasi yg diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keputusan tersebut tertanggal 09 Januari 2019, lalu.
Dengan demikian, H.Lukman Hakim Musta’in yang didakwa bersalah menggunakan gelar tanpa izin atau perkuliaan abal-abal tanpa izin di nyatakan bebas murni dari segala tuntutan, karena tidak ada bukti.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, mantan Dosen Undar era Rektor H Lukman Hakim Musta’in, Hasan Wijaya mengaku sejauh ini belum ada upaya apapun. Hanya saja, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan perbaikan seluruh nama baik dan alumni Undar.
“Waduh blm tau saya!! Belum ada info masih sehelo aja dengan Gus Luk tapi yang jelas perbaikan nama baik dan para alumni Undar”, jelasnya, melaui pesan whastsapp, Selasa (22/01/19).
Lebih lanjut Hasan menegaskan, setelah amar putusan ini dikeluarkan, kata dia, jika ada pihak yang menyampaikan informasi bahwa Rektor Undar H.Lukman Hakim Mustain melanggar Undang-Undang Sisdiknas dan memberi gelar tanpa izin atau ijazah bodong adalah Hoax atau fitnah.