JOMBANG, FaktualNews.co – Ditolaknya permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan penggunaan gelar tanpa izin atau perkuliaan abal-abal tanpa izin dengan terdakwa H lukman Hakim Musta’in, di Kampus Universitas Darul Ulum (Undar), Jombang, Jawa Timur, tak serta merta melegalkan ijazah yang dikeluarkannya.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum Yayasan Undar, Solikhin Ruslie. Ia pun menanggapi dingin soal menangnya upaya banding yang dilakukan oleh H Lukman Hakim musta’in ini. Sebab sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara pasti soal keputusan tersebut. Namun, keputusan tersebut tidak ada kaitannya dengan Undar lantaran itu menyangkut perseorangan yang diduga melakukan tindak pidana.
“Saya belum tau persis putusannya seperti apa dan pasal yang dikenakan dan tentang apa. Kebetulan person tersebut dituduh melakukan suatu tindak pidana mengatasnamakan Undar. Apakah itu pemalsuan ijazah atau penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin saya belum tau persis,” terang Solikhin.
Namun demikian, mantan anggota DPRD Jombang ini menyebutkan ketika person tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik itu ijazah palsu maka bukan berarti ijazahnya menjadi sah. Sebab, menurutnya sahnya ijazah bukan persoalan yang disangkakan.
“Bisa saja Gus Lukman tidak terbukti melakukan tindak pidana tapi tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang lain,” bebernya.
Solikhin pun menilai, bahwa hal ini merupakan kekurang cermatan jaksa dalam mengenakan pasal dan mengembangkan kasus.
“Jika Gus Lukman tidak terbukti bersalah sedangkan ijazah palsunya misalnya benar-benar ada, maka jaksa punya kewajiban mengembangkan kasus ini sampai dengan menemukan tersangkanya. Karena tidak mungkin ada tindak pidana tapi tidak ada pelaku pidananya,” pungkasnya.
Dikutip dari situs resmi info perkara mahkamahagung.go.id menyebut, bahwa kasus perkara no. 523/pidsus/2017/PN.jbg dengan terdakwa H lukman Hakim Musta’in dengan nomor registrasi 2336K/pidsus/2018, menyatakan menolak kasasi yg diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keputusan tersebut tertanggal 09 Januari 2019, lalu.