Pemkab Jombang dan Kejari Lakukan MoU Pendampingan Hukum Soal Pajak
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemkab Jombang, Jawa Timur melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penandatanganan kerjasama yang dilakukan di Pendopo Pemkab setempat ini terkait penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun), Selasa (22/1/2019).
Dalam kesempatan itu, Penandatanganan MoU dari pihak Pemkab Jombang dilakukan oleh kepala Bapenda, Ilham Hero Koetjoro. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Jombang dilakukan oleh Kajari, Syafiruddin, dengan disaksikan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab dan para Kepala OPD maupun Camat se-Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, MoU ini bertujuan untuk mencapai sasaran kinerja pembinaan kepatuhan hukum terkait kewajiban perpajakan. Selain itu didalam melaksanakan tindakan, Bapenda dapat menerjemahkan aturan atau regulasi yang ada. Sehingga perlu referensi dan rujukan dari Kejari Jombang.
“Tujuan lainnya agar persepsi petugas Bapenda terhadap aturan yang ada tidak salah,” ujarnya.
Menurut Bupati masih banyak potensi pajak di Kabupaten Jombang yang bisa digali apabila pihak yang menangani pajak diberikan dukungan dan pendampingan. Bupati berharap Bapenda terus membangun komunikasi dengan bidang Datun kedepannya.
“Insyaallah dengan adanya MoU pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan akan sangat berdampak baik pada Pemkab Jombang. Untuk itu kita butuh dukungan dari berbagai pihak”, terangnya.
Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Jombang, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab berharap, bisa menyelesaika suatu pekerjaan dengan baik, terlebih jika berkenaan dengan hukum. “Yang jelas kita berharap ini bisa menambah semangat dan motivasi bagi (ASN Bapenda) agar bekerja lebih giat lagi,” tutur Bupati Jombang.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syafiruddin mengatakan pendampingan hukum yang diberikan pihaknya kepada Bapenda meliputi beberapa macam. Yaitu, bisa dalam bentuk sengketa di Pengadilan dan Pendampingan dalam hal menarik retribusi.
“Sengketa di Pengadilan, bisa diselesaikan di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, kemudian juga pendamping dalam hal menarik retribusi, ini yang penting. Kita selaku aparatur negara siap membantu Pemkab Jombang guna terciptanya pemkab Jombang yang professional, akuntable, sesuai dengan prinsip good governance,” Syafiruddin Kajari Jombang.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Ilham menyebutkan MoU dengan Kejaksaan ini untuk mengantisipasi bilamana terjadi kesalahpahaman persepsi dengan wajib pajak. “Ditambah pula, masih ada wajib pajak belum punya kesadaran melaporkan, maka ini mesti ada tindakan yang intensif. Supaya kami punya kekuatan, maka kami perlu rujukan (MoU), “pungkas Ilham Heru (Humas).