Peristiwa

Petugas BKSDA Jatim Evakuasi Buaya di Perumahan GKR Kota Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim dan Satreskrim Pores Kota Blitar, mengevakuasi buaya dari rumah warga di perumahan GKR kota Blitar. Selain mengamankan buaya yang dilindungi, petugas BKSDA juga mengamankan dua ekor ular sanca

Kepala Resort Konservasi Wilayah 2 BKSDA Jatim Sudarmaji mengatakan, buaya tersebut akan dibawa ke lembaga konservasi di Kediri. Petugas akan memeriksa kesehatan dan jenis kelamin buaya.

“Diperkirakan buaya ini berusia sekitar satu tahun. Buaya ini termasuk hewan buas yang dilindungi jadi pihak BKSDA akan mengembalikan ke habitat aslinya,” kata Sudarmaji Selasa (22/1/2019).

Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, untuk pemilik buaya saat ini sudah diamankan. Pihaknya masih akan menyelidiki terlebih dahulu untuk menentukan tersangka dalam kasus pemeliharaan buaya muara tanpa ijin tersebut.

“Jadi untuk pemilik buaya akan dijerat dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990 tetang Konservasi Alam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda seratus juta rupiah,” jelas Kasat.