FaktualNews.co

Dituding Plinplan Soal Tersangka Jalan Raya Gubeng Ambles, Ini Penjelasan Polda Jatim

Hukum     Dibaca : 1011 kali Penulis:
Dituding Plinplan Soal Tersangka Jalan Raya Gubeng Ambles, Ini Penjelasan Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sempat menyebut salah seorang berinisial F sebagai tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya.

Tersangka F, merupakan pegawai di bidang perencanaan PT NKE selaku pelaksana proyek pembangunan basement RS Siloam Surabaya. Pernyataan ini disampaikan Kapolda, ketika meninjau lokasi longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya bulan Desember 2018 lalu.

“Terkait dengan penyidikan, memang kita sudah ada beberapa orang yang akan dijadikan sebagai tersangka. Yang jelas ini baru satu orang, inisial F,” kata Kapolda, Senin (31/12/2018).

Namun belakangan, Kapolda Jatim tak lagi menyebut F diantara enam tersangka kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya. Justru yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain LAH selaku enginering supervisor PT Saputra, BS Dirut PT NKE dan A manajer struktur PT SK. Kemudian, RW manajer PT NKE, RH manajer PT Hak Putra Karya dan A manajer PT NKE.

Menanggapinya, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Yusep Gunawan menyampaikan bahwa pada saat itu pihaknya memang belum menetapkan F sebagai tersangka. Namun berpotensi sebagai tersangka karena namanya tercantum dalam dokumen perencanaan.

“Yang dimaksud F itu memang tertuang dalam dokumen perencanaan. Dan itu pertama yang kami dapatkan pada saat pasca daripada proses penyelidikan,” tutur Yusep, Rabu (23/1/2019).

Yusep melanjutkan, pimpinannya hanya menyebut tentang adanya seseorang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, bukan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni F.

“Namun dalam proses perkembangannya, tadi Bapak Kapolda menyampaikan enam yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pelaksanaan,” ucapnya.

Sementara F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus longsornya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya yang disebabkan proyek pembangunan basement RS Siloam.

Sekedar diketahui, Jalan Raya Gubeng Surabaya mengalami longsor akibat proyek pembangunan basement RS Siloam yang berada di sebelah barat bahu jalan.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 18 desember 2018, pukul 20.00 WIB. Beruntung kejadian tidak menyebabkan jatuhnya korban meninggal maupun luka-luka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin